Sidang Dugaan Penganiayaan, Saksi Beberkan Polemik Uang Damai

Sidang Dugaan Penganiayaan, Saksi Beberkan Polemik Uang Damai
Pengembilan sumpah saksi dalam sindang dugaan penganiayaan dengan terdakwa mantan Asisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Efrizal Arsyad

BACAGEH, Kotabumi--Keterangan saksi dalam sidang dugaan penganiayaan yang menjerat mantan Asisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Efrizal Arsyad, membuka fakta baru soal proses perdamaian yang sempat dilakukan antara terdakwa dan korban.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (21-05-2026), tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan Suwardi sebagai saksi. Dalam kesaksianya, Suwardi mengungkap proses penyerahan uang damai Rp60 juta, sempat dipersoalkan beberapa jam setelah kesepakatan ditandatangani.

Di hadapan majelis hakim, Suwardi menjelaskan dirinya ikut mendampingi terdakwa saat proses perdamaian berlangsung di Kantor SPPG Rejosari pada 16 April 2026. Sebelum pertemuan terjadi, komunikasi lebih dulu dilakukan dengan kuasa hukum korban untuk membahas teknis perdamaian.

Menurut Suwardi, uang Rp60 juta yang disiapkan telah dihitung bersama sebelum diserahkan kepada pihak korban. “Sebelum dana diserahkan, uang sudah saya hitung bersama terdakwa dan jumlahnya lengkap Rp60 juta,” ungkap Suwardi di ruang sidang.

Namun persoalan muncul sekitar empat jam setelah pertemuan selesai. Suwardi mengaku dihubungi kuasa hukum korban yang menyatakan ada kekurangan uang dalam salah satu ikatan. “Dari enam ikat uang, satu ikat disebut tidak genap Rp10 juta,” ungkapnya.

Meski demikian, Suwardi menyebut dirinya dan terdakwa langsung menyatakan siap mengganti jika memang ditemukan selisih kekurangan. Dia juga mengungkapkan, setelah surat perdamaian ditandatangani, korban sempat menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan mencabut laporan kepolisian.

Keterangan saksi itu kemudian didalami Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menyoroti status uang yang diserahkan, apakah masuk kategori uang damai atau restitusi, serta kaitannya dengan kesepakatan penghentian perkara pidana maupun perdata..JPU juga mempertanyakan alasan mekanisme restorative justice tidak ditempuh sejak awal sebelum proses penyerahan uang dilakukan.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Chandra Guna mempertanyakan sikap pihak korban terkait klaim kekurangan uang tersebut. “Kalau memang dinyatakan kurang, seharusnya uang itu dikembalikan saat itu juga. Tapi sampai sekarang tidak ada pengembalian maupun kabar lebih lanjut,” kata Chandra.

Sementara, kuasa hukum korban, Samsi Eka Putra menegaskan inti perkara tetap berada pada dugaan tindak pidana penganiayaan, bukan persoalan uang perdamaian. “Itu penjelasan dari saksi dan nanti menjadi pertimbangan hakim. Fokus utama perkara ini tetap dugaan penganiayaannya,” tegas Samsi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 4 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Efrizal Arsyad. (**)

Laporan: Yansen

Editor:  Nizar

Berikan Komentar