Korupsi DD Rp448 Juta, Kades Kedaton Digiring ke Sel Tahanan

Korupsi DD Rp448 Juta, Kades Kedaton Digiring ke Sel Tahanan
Kades Kedaton berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa

BACAGEH, Abung  Tengah--Kasus penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Setelah melalui proses penyidikan panjang, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, akhirnya menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, berinisial H.M. sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Utara berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.

Kasi Intel Kejari Lampung Utara Ready Mart Handry Royani mengatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan H.M. sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kedaton berinisial H.M. dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” kata Ready.

Kasus tersebut mengungkap dugaan penyimpangan anggaran desa yang berlangsung selama tiga tahun berturut-turut. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diduga diselewengkan melalui sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik.

Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara Gede Maulana menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2022 dugaan korupsi ditemukan pada proyek rehab jalan lapen, operasional dan pembinaan LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan kambing. Kerugian negara pada tahun itu mencapai Rp106.537.360.

Memasuki Tahun Anggaran 2023, dugaan penyimpangan disebut semakin meluas. Sejumlah kegiatan seperti pembangunan jalan lapen, rehab polindes. Kemudian: pembinaan karang taruna, operasional LPM, kegiatan kebudayaan, keagamaan, hingga Linmas diduga tidak direalisasikan, namun anggarannya tetap dicairkan.

Ironisnya, sejumlah program yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat desa diduga hanya fiktif di atas laporan administrasi. Kerugian negara pada 2023 mencapai Rp179.167.500.

Sementara pada Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan kekurangan volume pada proyek jalan onderlagh yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp162.441.250.

Total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026 mencapai Rp448.146.110. “Ada yang bersifat mark-up dan ada yang fiktif,” ujar Gede.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan pengelolaan Dana Desa. Dugaan penyimpangan disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2024 tanpa terdeteksi lebih awal.

Tak hanya proyek fisik, dugaan korupsi juga menyasar anggaran pembinaan sosial, kepemudaan, keamanan lingkungan, hingga kegiatan keagamaan. 

Penetapan H.M. sebagai tersangka menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum mulai serius membidik dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar