BACAGEH, Metro--Kejaksaan Negeri Kota Metro memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perjudian online. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (7-5-2026).
Kepala Kejari Metro Neneng Rahmadini menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Penyetoran uang rampasan negara juga menjadi bagian penting dalam upaya pengembalian kerugian dan hasil tindak pidana kepada negara,” tegasnya.
Dia memastikan Kejari Metro akan terus memburu dan memberantas berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika, perjudian online, hingga korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat harus melihat bahwa proses hukum berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Dalam perkara perjudian online dan TPPU, terdakwa Kelvin Wijaya alias Kevin Sanjaya alias Kev, dinyatakan terbukti bersalah karena turut mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian serta menyamarkan hasil kejahatan melalui sejumlah rekening dan merchant pembayaran digital.
Dari kasus tersebut, jaksa menyita dan memusnahkan berbagai barang bukti elektronik: puluhan telepon genggam, CPU komputer, monitor LCD, modem, kartu ATM, buku rekening, hingga kartu SIM yang digunakan untuk operasional judi online.
Tak hanya itu, negara juga berhasil merampas aset dan uang dalam jumlah fantastis: 25 ribu Dolar Amerika Serikat, 20 ribu Dolar Singapura, uang tunai Rp5.475.290.926, satu unit mobil BMW X5, serta satu unit mobil Nissan Grand Livina.
Total nilai rampasan mencapai lebih dari Rp5,4 miliar, di luar kendaraan mewah dan mata uang asing.
Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah merchant dan rekening yang terhubung dengan aktivitas perjudian online, termasuk perusahaan mitra pembayaran digital.
Di sisi lain, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Metro juga membeberkan perkembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (JIT) Tahun Anggaran 2023 di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro.
Dalam kasus terebut, Tim penyidik telah menggeledah empat lokasi: Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro, UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kota Metro, Balai Penyuluhan Pertanian Metro Selatan, serta Balai Penyuluhan Pertanian Metro Utara.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dua unit barang elektronik dan 99 dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek irigasi tersebut.
Selain perkara korupsi dan judi online, Kejari Metro juga memusnahkan barang bukti dari 51 perkara yang telah inkracht sejak Oktober 2025 hingga April 2026.
Rinciannya: 43 perkara narkotika, tiga perkara Oharda, satu perkara Kamtibum dan empat perkara pidana umum lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: narkoba jenis sabu 11,94 gram, ganja 103,33 gram, tembakau gorila 10,25 gram, pil ekstasi enam butir, psikotropika tiga butir, dan sembilan unit bong (alat penghisap sabu). Kemudian: 10 unit handphone, sebilah senjata tajam, dua pucuk senjata api, lima butir peluru, lima unit komputer, serta 183 barang bukti lainnya.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun dan metode lain sesuai prosedur agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Ini bukan sekadar pemusnahan, tetapi bentuk kepastian hukum dan pertanggungjawaban kepada masyarakat,” terang Neneng. (**)
Laporan: Rio Bima
Editor: Nizar
Berikan Komentar