Cegah Kebocoran PAD, Lampung Pangkas PKB Angkuran Umum

Cegah Kebocoran PAD, Lampung Pangkas PKB Angkuran Umum
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Saipul

BACAGEH, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung memangkas pajak kendaraan bermotor (PKB) angkutan umum baru, hingga 20 persen. Kebijakan itu mulai brlakus 27 April hingga 31 Desember 2026. Langkah itu diambil sebagai strategi mengatasi masalah maraknya kendaraan operasional yang terdaftar di luar daerah, sehingga berpotensi menggerus pendapatan asli daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Saipul mengatakan, dikson PKB angkutan umum baru itu, merupakan arahan langsung dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Menurut dia, kebijakan tersebut dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, khususnya di sektor transportasi dan logistik.

“Ada arahan langsung dari gubernur. Pemerintah ingin investor masuk, tapi juga memberikan kemudahan dari sisi pajak kendaraan, terutama untuk kendaraan usaha atau pelat kuning,” ujarnya, Kamis (23-4-2026).

Saipul menjelaskan, berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang terbit pada April 2026, tarif PKB untuk kendaraan angkutan umum kini dibatasi maksimal 60 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dari sebelumnya bisa mencapai 100 persen.

Namun, Pemprov Lampung memberikan tambahan insentif berupa pengurangan sebesar 20 persen dari dasar pengenaan tersebut. Dengan skema ini, beban pajak dinilai menjadi lebih ringan dan kompetitif dibandingkan daerah lain.

“Kalau hanya mengikuti batas 60 persen, ternyata masih lebih tinggi dibandingkan DKI Jakarta. Karena itu, diberikan lagi keringanan agar nilainya lebih rendah,” jelas dia.

Kebijakan itu juga bertujuan menekan praktik pendaftaran kendaraan di luar daerah. Selama ini, banyak kendaraan angkutan seperti truk dan trailer yang beroperasi di Lampung, tetapi terdaftar di wilayah lain karena faktor biaya pajak.

Kondisi tersebut dinilai berdampak pada potensi pendapatan asli daerah (PAD), karena kendaraan menggunakan infrastruktur di Lampung namun kontribusi pajaknya masuk ke daerah lain.

“Harapannya, pelaku usaha tidak lagi mendaftarkan kendaraan di luar daerah, padahal aktivitasnya di Lampung,” kata Saipul.

Dia juga menyebutkan, dalam waktu dekat terdapat perusahaan yang berencana mendaftarkan sekitar 50 unit truk trailer sebagai bagian dari investasi di Lampung.

“Kalau kendaraan itu didaftarkan di luar, tentu daerah dirugikan. Ini langkah konkret agar potensi tersebut bisa masuk ke Lampung,” tutupnya. (**)

Laporan/Editor: Redaksi

Berikan Komentar