Langgar Netralitas, Dua ASN Lampung Utara Menunggu Sanksi

Langgar Netralitas, Dua ASN Lampung Utara Menunggu Sanksi

BACAGEH, Kotabumi--Penanganan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Lampung Utara memasuki fase krusial. Proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah tuntas, dan kini nasib dua pejabat yang terseret kasus tersebut, sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Ketua Bawaslu Lampung Utara Putri Intan Sari, menegaskan lembaganya telah merampungkan kajian dan mengirim rekomendasi resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses di Bawaslu sudah selesai. Penerusan ke BKN sudah dilakukan, selanjutnya kami serahkan kepada pihak terkait,” ujar Putri, Jumat (27-3-2026).

Dia menyebut, kewenangan Bawaslu hanya pada penetapan bentuk pelanggaran. Urusan sanksi sepenuhnya menjadi ranah pembina kepegawaian.

“Kami hanya merekomendasikan jenis pelanggaran. Tindak lanjut dan pemberian sanksi ada di pemerintah daerah,” kata dia.

Baca juga: BKN Desak Pemkab Lampung Utara

Pemkab Lampung Utara disebut telah menerima surat penegasan dari BKN. Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, membenarkan hal itu. “Iya benar ada surat dari BKN,” ujarnya, Kamis (26-3-2026).

Dua pejabat yang tengah disorot masing-masing berinisial GU (eselon II) dan KS (eselon III). Keduanya diduga mencederai prinsip netralitas ASN selama tahapan Pilkada 2024, sebuah pelanggaran yang secara normatif memiliki konsekuensi tegas dalam kode etik dan disiplin pegawai.

Kasus tersebut mencuat setelah laporan masyarakat masuk ke Bawaslu. Dalam salah satu temuan, pejabat berinisial GU diduga menampilkan simbol politik berupa gestur dua jari di lingkungan kantor pemerintahan—tindakan yang dinilai berpotensi memicu konflik kepentingan.

Bawaslu kemudian meneruskan hasil kajian ke BKN sesuai prosedur penanganan pelanggaran pemilu. BKN selanjutnya meminta pemerintah daerah menindaklanjuti melalui mekanisme kepegawaian internal.

Kini, Pemkab Lampung Utara telah membentuk tim untuk menentukan sanksi bagi kedua pejabat tersebut. Tim melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKPSDM, Asisten, dan Bagian Hukum. Hasil kajian akan disampaikan kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“SK tim sudah terbentuk, tinggal penjadwalan rapat dalam waktu dekat,” kata Hendri. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar