BACAGEH, Kotabumi--Mandeknya penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara disebabkan lemahnya kepatuhan administrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara menegaskan tidak dapat memproses penerbitan SLHS, tanpa pengajuan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), meski perintah percepatan telah disampaikan sejak Oktober 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, dr. Maya Manan mengatakan, hingga kini banyak SPPG belum mengajukan permohonan secara administratif, sehingga verifikasi lapangan tidak bisa dilakukan.
“Tanpa pengajuan ke PTSP, kami tidak punya kewenangan bergerak. Ini murni persoalan kepatuhan administrasi,” tegas Maya, Jumat (30-1-2026).
Padahal, lanjut dia, dokumen SLHS merupakan syarat mutlak operasional dapur MBG dan menjadi standar dasar keamanan pangan bagi penerima manfaat, terutama anak-anak. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar SPPG di Lampung Utara beroperasi tanpa kelengkapan SLHS.
Maya mengungkap, instruksi percepatan SLHS dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah berulang kali disampaikan. Namun, rendahnya respons SPPG membuat progres penerbitan sertifikat berjalan lambat.
Hingga akhir Januari 2026, dari lebih 80 dapur MBG di Lampung Utara, baru enam dapur yang mengantongi SLHS. Empat dapur lainnya masih tertahan akibat kelengkapan administrasi dan perbaikan sarana, sementara puluhan dapur lainnya belum masuk tahapan pengajuan.
Baca juga: BGN Ancam Putus Kontrak Dapur MBG
Situasi tersebut memicu sorotan tajam Komisi IV DPRD Lampung Utara. Komisi IV menilai, lemahnya kepatuhan SPPG berpotensi mengancam kualitas dan keamanan pangan Program MBG.
Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberi ultimatum tegas: SLHS wajib diselesaikan paling lambat satu bulan sejak dapur beroperasi. Jika diabaikan, kontrak kerja sama terancam diputus.
Koordinator BGN Wilayah Lampung Utara Anggi Prasetyo menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar untuk memenuhi persyaratan administratif, melainkan bagian dari perlindungan kesehatan penerima manfaat MBG.
“Keamanan pangan tidak bisa ditawar,” tegas Anggi. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar