Tak Terima Rekannya Dianiaya, Puluhan Debt Collector Geruduk Polda Lampung

Tak Terima Rekannya Dianiaya, Puluhan Debt Collector Geruduk Polda Lampung
Puluhan debt collector mendatangi Mapolda Lampung menuntut proses hukum terkait pengeroyokan yang dialami empat rekan mereka. Foto : (Istimewa).

BACAGEH, Lampung--Puluhan debt collector mendatangi Mapolda Lampung pada Selasa malam (9/12/2025), menuntut proses hukum terkait pengeroyokan yang dialami empat rekan mereka saat menjalankan tugas penyitaan satu unit mobil menunggak kredit.

Ketua Asosiasi Profesional Collector Indonesia (APCI) Lampung, Firdaus mengatakan pihaknya sangat menyayangkan insiden tersebut. 

Menurutnya, tim debt collector dari salah satu perusahaan rekanan PT Mulifinance di Teluk Betung itu sudah bekerja sesuai prosedur dengan membawa surat tugas, dokumen fidusia, catatan pembayaran kredit, hingga surat kuasa.

“Mereka sudah jalankan tugas sesuai SOP. Saat pertama tiba, mobil debiturnya terdeteksi di bengkel. Pihak bengkel bilang pemilik tidak ada, jadi tim kami tinggal menunggu kabar ketika pemilik datang,” ujar Firdaus, Rabu (10/12).

Namun, saat salah satu anggota tim kembali ke bengkel untuk negosiasi, situasi berubah menjadi kekerasan.

“Belum sempat bicara, empat orang tim kami langsung dikeroyok puluhan orang,” katanya.

Firdaus mengaku kejadian seperti itu sudah tiga kali terjadi, meski belum dapat dipastikan apakah para pelaku sama dengan insiden sebelumnya. Ia meminta Polda Lampung menindak tegas siapa pun yang terlibat.

Kronologi Pengeroyokan

Korban bernama Febry Sanjaya (25), warga Rajabasa, Bandar Lampung, menuturkan detik-detik kejadian itu. 

Dia mengatakan, setelah menerima kabar bahwa pemilik mobil Honda Jazz 2008 tersebut sudah kembali ke bengkel, pihaknya langsung menuju lokasi.

“Begitu tiba, ada sekitar 30 orang di sana. Kami langsung diserang. Saya dipukul, ditendang, dibanting. Hampir semua ikut menganiaya. Saya juga sempat dicekik dan hendak ditarik ke mobil,” ujar Febry.

Dia menerangkan, para pelaku memakai masker dan bergerak berkelompok. Bagian kepala, wajah, tangan, dan dada korban mengalami luka akibat pengeroyokan.

"Mobil yang mau kami amankan tercatat memiliki tunggakan sejak angsuran kelima pada 2016, dan masa kontrak kreditnya sudah berakhir pada 2019," jelasnya.

Atas insiden tersebut, Febry melapor ke Polda Lampung dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

Dalam laporan polisi Nomor LP/B/916/XII/2025/SPKT/Polda Lampung, korban menjelaskan bahwa ia dan tim dari PT Abung Jaya Perkasa ditugaskan mengamankan aset BCA Finance berupa mobil Honda Jazz warna abu-abu metalik bernomor polisi B 2198 KP atas nama debitur Asyri Muminatin.

Setibanya di Bengkel Ketok Magic Barokah, Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung, korban mengaku langsung dikepung sekitar 30 orang tak dikenal.

Mereka memaksa korban turun dari mobil, mencekiknya, mengambil kunci kontak, lalu menganiayanya secara bersama-sama hingga mengalami memar di beberapa bagian tubuh.

Kasus ini kini dalam penyelidikan Polda Lampung. Pihak APCI berharap aparat segera mengungkap identitas para pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Laporan/Editor: Ardiansyah 

Berikan Komentar