DPRD Pesibar Desak Audit Mendalam Proyek Abaikan K3

DPRD Pesibar Desak Audit Mendalam Proyek Abaikan K3
Sekretaris Komisi II DPRD Pesibar Gusti Kadi Artawan

BACAGEH, Krui--DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek rehab gedung dewan setempat, yang mengabaikan aspek perlindungan tenaga kerja.

Sekretaris Komisi II DPRD Pesibar Gusti Kadi Artawan mengatakan, seharusnya pekerjaan proyek tersebut menjadi barometer atau percontohan tata laksana pembangunan infrastruktur yang baik. Transparan dan mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga: Proyek Rehab Gedung DPRD Pesibar Abaikan K3

"Rehab gedung DPRD aja, mereka berani seperti ini. Apalagi kerja di tempat lain. Semestinya proyek ini menjadi barometer tata kelola pembangunan infrastruktur yang akuntabel," kata Gusti, Rabu (3-12-2025).

Dia menyebut, selain kelalaian pihak rekanan  (CV Rana Pratama Jaya), terabaikannya aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek tersebut, juga akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait. 

"Ini bukan hanya kelalaian pihak rekanan, tapi juga karena lemahnya pengawasan dinas terkait. Padahal, dalam undang-undang tenaga kerja, mewajibkan pemberi kerja untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, melalui penerapan K3 serta jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya," terangnya. 

Karena itu, dia meminta, dinas terkait segera melakukan evaluasi dan audit mendalam terhadap proyek yang dilaksanakan CV Rana Pratama Jaya itu. Tidak hanya dari aspek kualitas fisik bangunan, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Nanti kita lihat, jangan hanya sekedar administrasi lelang yang mereka lengkapi, tapi kenyataan di lapangan diabaikan. Itu semua sudah ada anggaranya dibayar sama pemerintah, tapi kerja tidak mematuhi regulasi. Itu kan salah," jelasnya.

Pekerjaan rehab gedung DPRD Pesibar itu, antara lain meliputi: rehab atap, plafond, lisplang dan partisi. Rehab kubah, interior dan pengecatan.

Berdasarkan kontrak kerja, proyek senilai Rp495 juta itu dilaksanakan CV Rana Pratama Jaya dengan masa kerja selama 45 hari. (**)

Laporan: Agung S

Editor: Nizar 

Berikan Komentar