BACAGEH, Kotabumi--Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) M. Yusrizal, mendukung penuh keputusan Komisi III DPR RI yang memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak ditempatkan di bawah kementerian mana pun.
Yusrizal menilai keputusan tersebut sudah final dan konstitusional. Dia menegaskan, kedudukan Polri sebagai alat negara telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta diperkuat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Ini bukan ruang kompromi. Konstitusi sudah mengunci posisi Polri,” tegas Yusrizal, Kamis (29-1-2026).
Menurutnya, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan independensi dan profesionalisme institusi kepolisian. Dia menilai langkah tersebut berisiko membuka ruang intervensi politik sektoral serta menciptakan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum.
Yusrizal menekankan, semangat Reformasi 1998 secara jelas memisahkan fungsi keamanan negara dari struktur birokrasi kementerian. Karena itu, mengubah posisi Polri dinilai sebagai langkah mundur dalam agenda reformasi.
Dia meminta polemik soal kedudukan Polri segera diakhiri dan tidak terus dipelihara dalam ruang publik.
“Perdebatan ini tidak produktif. Energi bangsa seharusnya diarahkan pada penguatan kelembagaan Polri, peningkatan transparansi, dan pemulihan kepercayaan publik,” pungkasnya. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar