Air Limbah PT PPM Diuji BSPJI, DLH Tunggu Hasil Laboratorium

Air Limbah PT PPM Diuji BSPJI, DLH Tunggu Hasil Laboratorium
Saluran pembuangan limbah PT PPM di Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara

BACAGEH, Bungamayang--Air limbah berwarna hitam yang keluar dari saluran pembuangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) akhir PT Pula Polindo Marab (PPM) di Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara, resmi diuji di laboratorium Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Provinsi Lampung.

Pengujian dilakukan langsung di lokasi dengan melibatkan tim BSPJI, disaksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara, perwakilan perusahaan, serta masyarakat pengadu.

Berdasarkan hasil uji parameter lapangan, kadar keasaman (pH) air limbah tercatat sebesar 6,56. Sementara nilai dissolved oxygen (DO) 2,24, daya hantar listrik (DHL) 1.396, serta suhu air 29,4 derajat celsius.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampung Utara Juliansyah Imron, mengatakan pengujian dilakukan dengan peralatan digital yang hasilnya dapat diketahui secara langsung di lapangan.

“Petugas laboratorium dari Baristand Provinsi Lampung hadir langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan parameter air limbah menggunakan alat digital, sehingga hasil pH dapat diketahui saat itu juga,” kata Juliansyah, Selasa (27-1-26).

Baca juga: Sampel Gagal

Dia menjelaskan, pengujian parameter air limbah mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah. Apabila hasil uji berada di bawah atau melampaui ambang batas yang ditetapkan, maka akan dilakukan kajian lanjutan.

Selain uji lapangan, tim BSPJI juga mengambil sampel air limbah untuk pemeriksaan laboratorium lanjutan, meliputi kebutuhan oksigen biokimia (BOD), kebutuhan oksigen kimia (COD), serta total padatan tersuspensi (TSS).

“Untuk parameter tersebut nanti akan diketahui angka baku mutunya setelah hasil laboratorium keluar,” ujar Juliansyah.

Hasil lengkap pengujian laboratorium BSPJI dijadwalkan akan disampaikan kepada DLH Lampung Utara dalam waktu 14 hari kerja sebagai dasar evaluasi lebih lanjut terhadap pengelolaan IPAL PT PPM. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar