BACAGEH, Metro--Ketua Komisi II DPRD Kota Metro Ancilla Hernani memastikan, tidak ada pembedaan layanan kesehatan di rumah sakit bagi pasien peserta BPJS Kesehatan: kelas III, kelas II dan kelas I.
"Semua layanan harus berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Jadi tidak ada pembedaan layanan pasiesn peserja BPJS. Kelas satu, dua dan tiga semua pelayananya sama," kata Ancilla, Senin, (24-2-2025).
Menurut dia, masih ada kesalahpahaman di masyarakat mengenai perbedaan layanan kesehatan bagi peserta BPJS.
"Setiap pasien peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan hak pelayanan yang sama, meskipun ada aturan teknis tertentu yang harus dipahami. Jadi tidak ada pembedaan layanan. Tetapi memang ada aturan main di rumah sakit yang harus dipatuhi," terangnya.

Pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS merupakan salah satu indikator keberhasilan program universal health coverage (UHC) di Kota Metro. Karena itu, dia mengimbau masyarakat, tidak terpengaruh isu terkait keterbatasan layanan program BPJS Kesehatan.
“Mungkin beberapa waktu lalu sempat ada isu mengenai layanan kesehatan gratis yang jumlahnya tidak tertampung karena keterbatasan program BPJS. Namun, saya pikir pihak rumah sakit dan dinas kesehatan sudah bisa mengantisipasi hal ini, jauh lebih baik,” ungkapnya.
Dia mengingatkan, bahwa layanan BPJS memiliki prosedur berjenjang yang harus dipahami oleh masyarakat. Pasien tidak bisa langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit tanpa melalui tahapan yang ditentukan, seperti rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Layanan BPJS gratis itu memiliki tingkatannya. Pasien harus mendapatkan rujukan lebih dulu dari puskesmas atau layanan kesehatan terpadu sebelum dibawa ke rumah sakit. Tahapan-tahapan ini penting agar sistem berjalan dengan baik,” imbuhnya.
DPRD Metro juga menyoroti peningkatan kualitas layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jenderal Ahmad Yani. RSUD tersebut telah meraih berbagai penghargaan dan mengalami peningkatan fasilitas serta akreditasi.
“Kita sekarang sudah naik kelas untuk rumah sakit. Artinya, sarana dan prasarana juga harus meningkat dan sesuai standar. Dengan kondisi sekarang yang jauh lebih baik, masyarakat tidak perlu khawatir akan kualitas layanan kesehatan yang diberikan,” tuturnya.
Dia menegaskan, sistem pengawasan dari pemerintah pusat terhadap rumah sakit sudah cukup ketat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi meragukan kualitas tenaga medis maupun fasilitas yang tersedia.
“Ada akreditasi, ada tim pengawas yang ditugaskan dari pusat. Saya pikir kekhawatiran semacam itu tidak perlu lagi menjadi persoalan. Baik dari sisi tenaga medis maupun fasilitas rumah sakit, semuanya sudah cukup memadai,” tandasnya.
Komisi II DPRD Metro juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam menyampaikan keluhan atau kendala yang dihadapi terkait layanan kesehatan. Jika masih ditemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS, masyarakat diminta segera melaporkan ke instansi terkait agar bisa ditindaklanjuti. (advertorial)
Berikan Komentar