Farouk: Klarifikasi Kadarsyah Buka Fakta Gagal Lelang

Farouk: Klarifikasi Kadarsyah Buka Fakta Gagal Lelang
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Utara Farouk Danial

BACAGEH, Kotabumi-- Klarifikasi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara Kadarsyah, melalui media sosial, dinilai justru menguatkan dugaan dinas tersebut tidak mampu menuntaskan proses lelang 24 paket proyek infrastruktur pada tahun anggaran 2025.

Penilaian tersebut dilontarkan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Utara Farouk Danial.

Farouk menyoroti pernyataan Kadarsyah yang menyebut hanya paket penunjukan langsung (PL) di bawah Rp200 juta yang dapat dilaksanakan pada tahun lalu. Menurutnya, hal itu menunjukkan sebagian besar proyek bernilai besar gagal diproses hingga tahap lelang.

“Pernyataan itu secara tidak langsung membuka fakta bahwa dinas (SDABMBK) memang tidak mampu melelang 24 paket proyek senilai Rp27 miliar pada 2025 karena keterbatasan waktu,” kata Farouk, Jumat (6-3-2026).

Dia menyebut polemik yang muncul saat ini merupakan konsekuensi dari kegagalan proses tersebut. 

Baca juga: Rencana Lelang 24 Paket Proyek Picu Polemik

Farouk juga mengkritik adanya kesan bahwa tanggung jawab kegagalan dialihkan kepada pejabat di tingkat bawah.

“Sekarang justru terkesan mencari kambing hitam dengan menyebut kesalahan ada pada pejabat di bawahnya. Bahkan saya dengar ada kepala bidang yang berencana mengundurkan diri,” ujarnya.

Farouk menegaskan kritik yang disampaikannya bukan terkait kepentingan proyek, melainkan untuk meluruskan mekanisme penganggaran daerah agar berjalan sesuai aturan.

Dia menjelaskan penyusunan APBD harus melalui tahapan perencanaan yang jelas, mulai dari penyusunan RKPD, pembahasan KUA-PPAS, hingga penyusunan RKA-SKPD yang dibahas bersama DPRD.

“Proses itu penting agar setiap program dalam APBD memiliki legitimasi hukum yang kuat dan sesuai peraturan,” jelasnya.

Farouk juga menepis anggapan, kritik tersebut dilatarbelakangi kepentingan proyek.

“Saya hanya ingin meluruskan polemik APBD ini. Bukan karena rebutan proyek atau karena saya tidak kebagian. Selama ini saya tidak pernah ikut campur soal proyek di Pemda Lampung Utara,” tegasnya.

Dia menambahkan, Partai Gerindra merupakan salah satu partai pendukung pasangan bupati terpilih pada Pilkada Lampung Utara. Karena itu, menurutnya penting memastikan kebijakan anggaran tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut dia, langkah paling aman adalah memasukkan kembali proyek-proyek tersebut dalam APBD Perubahan.

“Kalau dipaksakan dilaksanakan sekarang, APBD maupun SK penetapan pemenang lelang berpotensi digugat. Opsi paling aman secara hukum adalah melalui APBD Perubahan,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas SDABMBK Lampung Utara Kadarsyah, memberikan klarifikasi terbuka melalui media sosial terkait 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar yang menjadi sorotan publik.

Kadarsyah menjelaskan, dirinya baru dilantik sebagai kepala dinas pada 3 Agustus 2025. Empat hari kemudian dia memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memproses tahapan proyek, dan pada 15 Agustus 2025 dokumen kegiatan diserahkan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).

Namun PPK saat itu, Riko yang juga menjabat Kepala Bidang Bina Marga, mengusulkan percepatan proses melalui sistem e-katalog versi 6. 

Menurut Kadarsyah, saat itu belum tersedia tenaga ahli yang menguasai sistem tersebut.

Atas usulan tersebut, Sekretaris Dinas menghadirkan tim dari Bandarlampung untuk membantu pengoperasian e-katalog versi 6. Tim itu dikontrak selama empat bulan dan dibiayai dari tunjangan kinerja Kadarsyah.

PPK bersama tim sempat mencoba melelang dua paket proyek melalui sistem tersebut, namun gagal. Kadarsyah mengaku tidak menerima laporan kegagalan itu. Dia juga menyebut dokumen lelang manual yang sudah berada di Barjas diambil kembali tanpa sepengetahuannya.

Dalam proses berikutnya terjadi pergantian PPK dari Riko kepada Rio. Kadarsyah menyatakan telah memerintahkan PPK baru melanjutkan proses, namun waktu yang tersisa dinilai terlalu sempit.

Dia menyebut waktu yang tersedia sekitar 40 hari kerja, sementara proses lelang membutuhkan sekitar 20 hari. Kondisi itu dinilai berisiko bagi pelaksanaan pekerjaan.

Akhirnya, PPK bersama Barjas menyatakan tidak sanggup melanjutkan proses pada tahun berjalan dan membuat berita acara penundaan pelaksanaan kegiatan ke tahun anggaran 2026.

Kadarsyah menegaskan keputusan tersebut telah dilaporkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dikoordinasikan dengan DPRD Lampung Utara. Dia juga membantah tudingan adanya proyek 'siluman.'

“Semua tahapan sudah dilalui sesuai prosedur. Tidak ada proyek siluman,” ujarnya.

Kadarsyah memastikan 24 paket proyek infrastruktur tersebut akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar