Kejari Segara Usut Legalitas Fasum Griya Sukarame

Kejari Segara Usut Legalitas Fasum Griya Sukarame
Kantor Kejari Bandarlampung (Foto: ist)

BACAGEH, Bandarlampung--Polemik dugaan pengalihan fungsi fasilitas umum (fasum) Perumahan Griya Sukarame, Bandarlampung, mulai mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memastikan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti  persoalan tersebut. 

Kasi Intel Kejari Bandarlampung Iqbal Firdaozi menyatakan, pihaknya segera mengecek langsung lokasi sekaligus melihat persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. “Kami akan segera turun ke lapangan,” tegas Iqbal, Selasa (3-11-2026).

Rencana tersebut menjadi babak penting dalam polemik dua bidang lahan di Blok E dan Blok F perumahan setempat. Kedua lahan itu masing-masing memiliki luas sekitar 5.985 meter persegi dan 600 meter persegi. Totalnya mencapai 6.585 meter persegi.

Warga mempertanyakan status hukum dan peruntukan lahan tersebut. Terlebih, muncul perbedaan klaim serta dokumen terkait site plan perumahan yang menjadi dasar penentuan fungsi lahan.

Warga mengaku masih berpegang pada site plan awal tertanggal 23 Maret 2000. Mereka mendesak agar legalitas dokumen perubahan site plan, termasuk dasar hukum perubahan peruntukan lahan, diperiksa secara menyeluruh.

Persoalan itu bukan sekadar sengketa penguasaan lahan. Warga mempertanyakan apakah lahan yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan lingkungan perumahan dapat dialihkan menjadi peruntukan lain tanpa prosedur dan persetujuan yang sah.

Warga berharap, langkah Kejari tidak berhenti pada pengecekan fisik lokasi. Penelusuran dokumen, riwayat perubahan site plan, hingga dasar hukum pengalihan peruntukan dinilai penting untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.

Di tengah polemik tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung Iwan Gunawan, sebelumnya menegaskan pemkot  tidak pernah memberikan persetujuan, maupun menerbitkan keputusan terkait penjualan fasum tersebut.

Pernyataan itu semakin menguatkan desakan warga agar persoalan lahan segera ditelusuri. Jika benar tidak pernah ada persetujuan pemerintah daerah, dasar hukum dan dokumen yang digunakan dalam perubahan peruntukan lahan perlu diperiksa secara terang.

Warga meminta aparat berwenang menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan kedua bidang lahan tersebut. Mereka juga menegaskan tidak ingin mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan persoalan kepada aparat sesuai ketentuan hukum. (tim)

Berikan Komentar