BACAGEH, Bandarlampung--Persoalan sertifikat rumah milik nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) kembali mencuat. Kredit rumah yang disebut telah dilunasi Riduan Agus sejak 2002, hingga kini belum diikuti penyerahan sertifikat asli kepada pemilik.
Riduan mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada BTN terkait keberadaan sertifikat tersebut. Namun, hingga Senin (7-9-2026), sertifikat asli yang menjadi haknya belum juga diterima.
Persoalan itu bermula dari proses take over rumah antara Nyonya Safarlin sebagai pihak pertama dan Riduan Agus sebagai pembeli. Setelah proses tersebut, Riduan melanjutkan kewajiban kredit kepada BTN.
Seluruh angsuran kemudian disebut telah diselesaikan pada 2002. Setelah kredit dinyatakan lunas, Riduan mendatangi kantor BTN di Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung, untuk mengambil sertifikat rumah. Namun, menurut Riduan, pihak bank saat itu menyampaikan, sertifikat tersebut tidak ditemukan atau dinyatakan hilang.
Riduan kemudian mengajukan surat kepada BTN pada 19 September 2022 untuk meminta pertanggungjawaban atas keberadaan sertifikat tersebut.
Menurut Riduan, pihak BTN menyatakan akan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan itu. Dia juga menyebut Sukandar Sofian, yang disebut pernah menjabat sebagai kepala cabang BTN KCP Wayhalim dan sebelumnya bertugas di BTN Jalan Wolter Monginsidi, turut menyampaikan komitmen penyelesaian.
Salinan Tak Sesuai
Dalam prosesnya, Riduan mengaku sempat menerima fotokopi sertifikat yang telah dilegalisasi. Namun, dia menilai dokumen tersebut tidak sesuai dengan alamat rumah yang selama ini ditempati dan dicicilnya. Masalah tersebut kemudian berlarut. Persoalan semakin terasa ketika Riduan hendak menjual rumah tersebut.
Menurut Riduan, seorang calon pembeli bersedia membeli rumah dengan nilai sekitar Rp450 juta, tetapi meminta sertifikat asli sebagai salah satu dokumen penting dalam transaksi. Namun, sertifikat asli tidak dapat diserahkan, rencana penjualan rumah itu akhirnya tidak berlanjut.
Riduan juga mengaku pernah mendapat tawaran skema kredit usaha dari pihak BTN sambil menunggu penyelesaian persoalan sertifikat. Menurut dia, Sukandar Sofian menyampaikan bahwa kredit tersebut dapat berjalan sembari menunggu penerbitan atau penyelesaian dokumen serta penyesuaian data letak rumah, luas tanah, dan bangunan.
Riduan juga mengaku pernah mendapat pernyataan, apabila persoalan sertifikat belum selesai, dia tidak perlu menyelesaikan cicilan kredit usaha tersebut. Namun, hingga bertahun-tahun kemudian, sertifikat asli yang dinantikan Riduan tetap belum diterimanya.
Tagih Kejelasan
Pada Senin (7-9-2026), Riduan kembali mendatangi kantor BTN untuk menanyakan perkembangan persoalan sertifikat, sekaligus menyampaikan maksudnya terkait cicilan kredit kepada pihak bank.
Menurut Riduan, pihak bank kembali menunjukkan salinan sertifikat, bukan dokumen asli yang selama ini dia pertanyakan.
Situasi kemudian memanas dan terjadi cekcok antara Riduan dengan pihak bank. Riduan mengaku meminta pertanggungjawaban dan penjelasan mengenai keberadaan sertifikat asli tersebut.
Dia juga mengaku mendapat respons yang menurutnya tidak ramah. Bahkan, Riduan menyebut dirinya sempat disebut "aneh" oleh pihak bank.
Riduan mempertanyakan bagaimana mungkin sertifikat rumah yang kreditnya telah dinyatakan lunas sejak 2002 belum juga memiliki kejelasan hingga kini.
"Saya hanya meminta hak saya. Kredit sudah saya selesaikan sejak 2002. Saya datang baik-baik untuk meminta sertifikat dan meminta pertanggungjawaban karena sejak awal pihak bank menyatakan akan bertanggung jawab," kata Riduan.
Dia mendesak BTN memberikan penjelasan terbuka mengenai status sertifikat tersebut, termasuk langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Riduan juga meminta bank tidak berhenti pada pemberian salinan dokumen, tetapi memberikan kepastian mengenai keberadaan dan status sertifikat asli rumah yang menjadi objek kredit.
Dia berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan transparan, agar tidak terus merugikan pemilik rumah maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap objek tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak BTN belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi sertifikat yang disebut hilang maupun langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (**)
Berikan Komentar