Penguasaan HGU Ganggu Panen Sawit PTPN IV Regional VII

Penguasaan HGU Ganggu Panen Sawit PTPN IV Regional VII
Areal Kebun Sawit PTPN IV Regional VII, di Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah (Foto: Humas PTPN IV)

BACAGEH, Bekri--Penguasaan sebagian areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, mengganggu operasional PTPN IV Regional VII. Aktivitas pemeliharaan hingga pemanenan kelapa sawit di sejumlah areal terdampak tidak dapat berjalan optimal, sehingga berpotensi menekan produktivitas dan menimbulkan kerugian perusahaan.

PTPN IV Regional VII mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui dialog, pendekatan persuasif dan musyawarah dengan seluruh pihak terkait.

Region Head PTPN IV Regional VII Denny menegaskan, perusahaan berkepentingan menjaga dan mengoptimalkan seluruh aset yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk areal HGU Kebun Bekri, sesuai ketentuan hukum.

“PTPN IV memiliki tanggung jawab menjaga dan mengelola aset perusahaan secara optimal. Kami menyayangkan adanya penguasaan areal HGU yang menyebabkan aktivitas operasional, termasuk pemanenan buah sawit, tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya,” kata Denny.

Menurutnya, terhambatnya panen berpotensi membuat tandan buah segar (TBS) yang telah memasuki masa panen tidak segera dipetik. Kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap produktivitas dan efektivitas pengelolaan kebun.

Meski demikian, PTPN IV Regional VII menegaskan penyelesaian persoalan tetap ditempuh secara persuasif dan dialogis serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan juga menghormati peran Pemkab Lampung Tengah sebagai mediator.

“Pada prinsipnya, kami terbuka terhadap proses dialog dan penyelesaian secara musyawarah. Namun, pengelolaan aset perusahaan tetap harus berjalan sesuai hak dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. 

Untuk mempercepat penyelesaian, PTPN IV Regional VII terus berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Tengah, Kantor Pertanahan/ATR-BPN Kabupaten Lampung Tengah dan pihak terkait lainnya. Penanganan persoalan dilakukan dengan mengacu pada data dan fakta objektif.

Perusahaan mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. PTPN IV Regional VII berharap proses penyelesaian berjalan aman, tertib, dan konstruktif, sehingga operasional perkebunan dapat kembali berjalan optimal.

PTPN IV Regional VII memastikan tetap menjalankan amanah pengelolaan aset dan perkebunan secara profesional sembari mendukung penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (**)

Berikan Komentar