BACAGEH, Kotabumi--Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Lampung Utara (Lampura) mengecam penyelenggaraan hiburan orgen tunggal hingga malam hari. Kegiatan hiburan itu dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
Ketua Umum PC IMM Lampura M. Alfansa Yusup, meminta hiburan masyarakat tetap mengikuti aturan dan memperhatikan keamanan lingkungan.
“Hiburan jangan sampai berubah menjadi sumber keresahan masyarakat,” tegas Alfansa, Selasa (25-8-2026).
Menurut dia, kegiatan hiburan malam yang tidak terkendali berpotensi memicu keributan dan membuka celah terjadinya tindak kriminalitas. Karena itu, pencegahan dan pengawasan harus dilakukan sejak awal.
PC IMM menyoroti ketentuan yang telah ditegaskan Polres Lampura. Ketentutan itu menyatakan, hiburan rgen tunggal hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Lampura Nomor: 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian.
PC IMM meminta kepolisian setempat bertindak tegas terhadap penyelenggara yang tetap menggelar hiburan orgen hingga malam, setelah diberikan imbauan.
“Jangan ada pembiaran. Jika terbukti melanggar, harus ditindak sesuai aturan,” ujar Alfansa.
Tak hanya kepada kepolisian, PC IMM juga mendesak Bupati Lampura segera mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hiburan masyarakat secara lebih jelas.
Menurut Alfansa, regulasi tersebut perlu memuat batas waktu, perizinan, pengawasan, serta sanksi bagi pelanggar.
“Penegakan aturan harus objektif dan tidak tebang pilih. Kepentingan hiburan jangan mengorbankan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
PC IMM Lampura menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah daerah serta aparat penegak hukum memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi. (ysn)
Editor: Nizar
Berikan Komentar