BACAGEH, Kotabumi--Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lampung Utara terus dikebut. Dari kuota 1.013 bidang untuk tahun 2026, sebanyak 663 sertifikat telah selesai dicetak. Dari jumlah tersebut, 508 di antaranya sudah berbentuk sertifikat elektronik.
Kepala ATR/BPN Lampung Utara Mety Ratna Kandia mengatakan, capaian tersebut merupakan bagian dari percepatan sertifikasi tanah masyarakat.
“Untuk tahun 2026 kita mendapat kuota 1.013 sertifikat melalui program PTSL. Sampai Agustus ini sudah 663 yang selesai, dan 508 sudah cetak elektronik,” kata Mety, Rabu (12-8-2026).
BPN menargetkan seluruh kuota 1.013 bidang rampung sebelum akhir Desember 2026. Percepatan dilakukan berdasarkan pemetaan dan penetapan lokasi bidang tanah yang menjadi sasaran PTSL.
BPHTB Dihapus
Selain mengejar penerbitan sertifikat, BPN Lampung Utara juga menyoroti persoalan biaya yang kerap menjadi beban masyarakat.
Mety mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Utara terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta PTSL.
Dalam program PTSL, BPHTB dihapus sehingga peserta tidak dibebani pembayaran tersebut dalam proses sertifikasi. Namun, kewajiban itu dapat diperhitungkan kembali setelah sertifikat terbit sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut diharapkan meringankan masyarakat yang mengikuti program sertifikasi tanah secara massal.
Pengukuran Terjadwal
BPN Lampung Utara juga memperketat sistem penjadwalan pengukuran tanah. Pengukuran kini dilakukan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Pemohon diminta tidak mengajukan permintaan terlalu jauh dari waktu pelaksanaan.
Jika jadwal pengukuran ditetapkan satu bulan mendatang, pencatatan atau pendaftaran jadwal dilakukan sekitar tiga hari sebelum pelaksanaan.
“Sekarang pengukuran sudah terjadwal. Tiga hari sebelumnya sudah dilaporkan atau didaftarkan, sehingga ada kepastian jadwal,” jelas Mety.
Pola tersebut diterapkan untuk mencegah penumpukan permohonan dan membuat agenda petugas lebih teratur.
Balik Nama Maksimal Lima Hari
BPN Lampung Utara juga siap menjalankan instruksi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait percepatan proses balik nama sertifikat maksimal lima hari.
Mety menegaskan, batas waktu lima hari berlaku setelah seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap serta berkas diterima Kantor BPN.
“Kalau berkas sudah masuk ke kantor kami dan persyaratannya lengkap, paling lama lima hari selesai sesuai instruksi Pak Menteri,” tegasnya.
Dia menekankan, hitungan lima hari bukan sejak pemohon mulai mengurus dokumen melalui PPAT. Tahapan sebelum berkas diterima BPN tidak masuk dalam hitungan tersebut.
BPN Lampung Utara berharap, percepatan layanan itu memangkas waktu tunggu masyarakat sekaligus memberi kepastian dalam pengurusan administrasi pertanahan. (ysn)
Editor: Nizar
Berikan Komentar