Gasak Emas Antam, Komplotan Curat Diringkus Polisi

Gasak Emas Antam, Komplotan Curat Diringkus Polisi
Komplotan curhat pembobol toko diringkus aparat Polres Lampung Utara

BACAGEH, Kotabumi--Aksi nekat komplotan pembobol toko yang menyusup lewat atap, akhirnya kandas. Setelah sempat membawa kabur emas Antam dan uang tunai puluhan juta rupiah, lima orang yang terlibat berhasil digulung polisi. Tiga di antaranya diduga sebagai eksekutor, sementara dua lainnya berperan sebagai penadah.

Perburuan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Satintelkam Polres Lampung Utara. Jejak para pelaku terbongkar dari ponsel milik korban yang berhasil dilacak petugas.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pencurian terjadi di rumah sekaligus toko milik korban di Dusun Campursari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kamis (4-6-2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Komplotan diduga membobol atap bangunan sebelum menyelinap ke dalam toko. Mereka kemudian menguras isi toko, membawa kabur lima batang emas Antam seberat total 11 gram, uang tunai Rp28 juta, satu unit ponsel Xiaomi Redmi Note 10S, serta delapan bungkus rokok. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp62,196 juta.

"Penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga sebagai penadah setelah ponsel milik korban ditemukan berada di tangan mereka," kata IPTU Herawati, Sabtu (25-7-2026).

Dua penadah berinisial AP (25) dan IG (31), akhirnya buka suara. Keterangan mereka menjadi pintu masuk bagi polisi memburu pelaku utama. Tak butuh waktu lama, EY (40), KS (27), dan A (27) berhasil diringkus.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan ponsel Xiaomi Redmi Note 10S milik korban beserta kotaknya, satu unit ponsel Oppo, serta dua ponsel lain yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan.

"Seluruh tersangka sudah diamankan. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan penadah lainnya," tegas IPTU Herawati.

Kelima tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi memastikan perburuan tidak berhenti hingga seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar