BACAGEH, Bandarlampung--Polemik klaim santunan kematian almarhum Tamrin menyeret nama PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bandarlampung ke sorotan publik.
Pihak PT TASPEN dinilai berkelit dan tidak transparan setelah sebelumnya menyebut santunan tidak bisa diberikan, namun mendadak berubah sikap usai kasus tersebut viral di media.
Alih-alih memberi penjelasan terbuka, Service Sector Head TASPEN Bandarlampung, Dian Anggraini, justru memilih berlindung di balik hak jawab media saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18-5-2026).
“Semua sudah kami jelaskan dalam hak jawab. Ditunggu saja hari ini,” ujarnya singkat.
Saat ditanya alasan lambannya pencairan santunan ahli waris, Dian enggan menjawab lebih jauh. Dia berdalih khawatir terjadi salah komunikasi bila memberikan penjelasan di luar pernyataan resmi perusahaan.
“Saya khawatir salah komunikasi,” kilahnya.
Sikap tertutup itu justru memicu kritik. Sebagai perusahaan pelayan publik, PT TASPEN Kantor Cabang Bandarlampung dinilai tidak memberi kepastian dan terkesan menghindari penjelasan langsung terkait molornya hak ahli waris.
Sorotan makin tajam karena sebelumnya pihak keluarga mengaku sempat diberi informasi, bahwa almarhum Tamrin tidak mendapat santunan kematian. Pernyataan itu memicu kekecewaan ahli waris yang mempertanyakan dasar keputusan TASPEN.
Putra almarhum, Sopiyan Effendi, bahkan mengaku mendapat ucapan yang dinilai tidak pantas saat berkomunikasi dengan pihak TASPEN.
“Susah ya ngomong dengan bapak ini, nggak nyambung,” ujar Sopiyan menirukan ucapan Dian.
Ironisnya, setelah persoalan mencuat dan ramai diberitakan media, pihak TASPEN disebut langsung menghubungi ahli waris dan menjanjikan pencairan santunan pada Senin (18-5-2026).
Perubahan sikap yang mendadak itu memunculkan dugaan kuat, tekanan publik dan sorotan media menjadi pemicu TASPEN akhirnya bergerak cepat.
Meski demikian, Dian membantah adanya upaya mempersulit pencairan klaim. Dia menyebut proses santunan harus melalui tahapan verifikasi data.
“Bukan dipersulit. Ada tahapan yang harus dilalui, terutama jika ada data yang perlu dikonfirmasi,” terangnya.
Namun penjelasan itu dinilai belum menjawab pertanyaan publik: mengapa awalnya santunan disebut tidak bisa diberikan, tetapi berubah setelah polemik viral.
Sebelumnya, Sopiyan Effendi mengaku mengajukan klaim hak pensiunan PT KAI milik almarhum ayahnya ke TASPEN pada 8 April 2026. Saat itu, petugas menyebut ahli waris berhak menerima tiga bulan gaji pokok dan santunan kematian.
Namun pada 10 April 2026, dana yang cair disebut hanya tiga bulan gaji pokok tanpa santunan kematian.
“Saat kami tanyakan, pihak TASPEN tidak bisa memberi penjelasan yang jelas soal dasar hukumnya,” kata Sopiyan.
Dia menilai penjelasan yang diberikan terkesan berubah-ubah dan tidak memberi kepastian kepada keluarga.
“Kami hanya ingin penjelasan kenapa hak santunan kematian orang tua kami tidak diberikan,” ujarnya. (**)
Berikan Komentar