BACAGEH, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung mulai membenahi persoalan data pendidikan yang selama ini tidak akurat dan berdampak pada perhitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Langkah itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Penandatanganan nota kesempahaman kerja sama itu berlangsung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Pemprov Lampung. Senin (4-5-2026).
Melalui kerja sama tersebut, pemprov mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data pendidikan. Dengan sistem tersebut, status pendidikan warga akan diperbarui otomatis dan lebih akurat.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, selama ini banyak data lulusan SMA/SMK tidak diperbarui dalam dokumen kependudukan. Akibatnya, data antarinstansi tidak sinkron dan memengaruhi indikator pendidikan dalam IPM. “Setelah lulus SMA atau SMK, data sering tidak diperbarui. Dampaknya, rata-rata lama sekolah belum mencerminkan kondisi riil,” kata Marindo.
Untuk mengatasi masalah itu, pemprov menggunakan aplikasi Lampung-In yang menghubungkan data Disdukcapil dan Disdikbud. Melalui sistem tersebut, data lulusan akan langsung masuk ke database kependudukan tanpa menunggu pembaruan manual.
Marindo menekankan validitas data menjadi kunci karena menjadi dasar penyusunan kebijakan, termasuk sinkronisasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menghitung IPM.
Kepala Disdukcapil Lampung Lukman mengakui, rendahnya kesadaran masyarakat memperbarui data pendidikan masih menjadi kendala. Banyak warga yang sudah menempuh pendidikan tinggi, tetapi data administrasinya belum berubah. “Bahkan ada yang sudah lulus S2 hingga S3, tapi di kartu keluarga masih tercatat lulusan SD atau SMP,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat tingkat pendidikan masyarakat Lampung secara administratif terlihat lebih rendah dari kondisi sebenarnya.Sebagai langkah awal, Disdukcapil bersama Disdikbud akan memperbarui data lulusan SMA dan SMK secara kolektif. Data akan dihimpun melalui cabang dinas pendidikan dan langsung disinkronkan dengan data kependudukan mulai 5 Mei 2026.
Program itu juga akan diperluas ke perguruan tinggi dan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama, termasuk madrasah aliyah. “Ke depan, seluruh data lulusan harus bisa ter-update otomatis agar masalah ini tidak terulang,” tegas Lukman.
Pemprov berharap langkah tersebut dapat memperbaiki kualitas data kependudukan sekaligus memperkuat dasar penyusunan kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran. Berdasarkan data terbaru, IPM Provinsi Lampung pada tahun 2025 tercatat 73,98 atau naik 0,85 poin dibanding tahun sebelumnya. (**)
Laporan/Editor: Redaksi
Berikan Komentar