Enam Pejabat Baru Isi Kursi Strategis Pemprov Lampung

Enam Pejabat Baru Isi Kursi Strategis Pemprov Lampung
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan melantik enam pejabat eselon II di lingkup pemprov setempat

BACAGEH, Bandarlampung--Sekretaris Daerah Provinsi  Lampung Marindo Kurniawan, melantik enam pejabat eselon II di lingkup pemprov setempat, Senin (4-5-2026). Pelantikan yang berlangsung di ruang rapat utama kantor pemprov itu sebagai tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/1428/VI.04/2026 dan 800.1.3.3/1446/VI.04/2026.

Mereka yang dilantik: Tony Ferdinansyah sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Desti Arisandi, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura, dilantik sebagai Kepala Dinas Perkebunan.

Selanjutnya, Asrul Tristianto yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dilantik sebagai Kepala Biro Perekonomian. Ketiganya merupakan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Selanjutnya; Bani Ispriyanto yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Bani  bertukar posisi dengan Liza Derni yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang yang sama. Sementara itu, Mirza Irawan Dwi Atmaja mantan Asisten III Pemkab Tulangbawang Barat, ditunjuk sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung.

"Saya percaya saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan membacakan kata-kata pelntikan.

Kadishut Dijabat Plt

Pada kesempatan itu, Marindo juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan kepada Sulpakar, yang saat ini menjabat Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung. Sulpakr menggantikan Senen Mustakim yang mengajukan pensiun.

Marindo menjelaskan, Senen Mustakim mengajukan pensiun karena telah mencapai usia 58 tahun, yang merupakan batas usia pensiun ASN, meski untuk pejabat eselon II masih dimungkinkan perpanjangan. 

“Sebagai ASN, setiap orang memiliki pilihan, apakah melanjutkan tugas atau mengajukan pensiun. Dalam hal ini, pengajuan tersebut juga telah dinyatakan oleh BKN,” kata Marindo. (**)

Laporan/Editor: Redaksi 

Berikan Komentar