Disperindag Tegaskan Status Shopping Center Aset Pemkot Metro

Disperindag Tegaskan Status Shopping Center Aset Pemkot Metro
Pasar Shopping Center Kota Metro

BACAGEH, Metro--Polemik klaim pengelolaan Pasar Shopping Center Kota Metro, Lampung, terpatahkan. Pemerintah Kota  Metro menegaskan, kepemilikan dan kendali penuh atas bangunan pasar tersebut tetap berada di tangan pemerintah, bukan paguyuban pedagang.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Metro Aprizal mengatakan, hingga kini tidak pernah ada pengalihan hak atas lahan maupun bangunan Pasar Shopping Center kepada pihak mana pun.

“Statusnya jelas, ini aset Pemkot Metro. Sertifikat tidak pernah dialihkan. Tidak ada pihak lain yang memiliki atau menguasai secara sah,” tegas Aprizal, Kamis (30-4-2026).

Penegasan tersebut, sekaligus membantah asumsi yang berkembang seolah-olah ada pihak di luar pemerintah yang memiliki kewenangan mengelola, apalagi memungut biaya dari pedagang.

Baca juga: Aroma Pungli Merebak di Shopping Center

Aprizal juga meluruskan soal pungutan yang dikenakan terhadap pedagang. Dia memastikan, tidak ada skema sewa resmi dari pemkot di kawasan Shopping Center. Satu-satunya pungutan yang sah hanyalah retribusi harian (salar) sesuai Peraturan Daerah.

“Dari Disperindag tidak ada sewa-menyewa. Yang ada hanya retribusi harian. Di luar itu, bukan kewenangan kami,” terangnya.

Terkait peran paguyuban, menurut dia, hanya sebatas fasilitator komunikasi, bukan pengelola aset. Disperindag tidak pernah memberikan mandat kepada paguyuban untuk menarik biaya dalam bentuk apa pun.

“Kalau ada pungutan oleh paguyuban, itu di luar kewenangan dan sepengetahuan kami. Dinas hanya berhubungan dengan pedagang dalam hal pendataan untuk retribusi,” tegasnya.

Dia menambahkan, jika terdapat kesepakatan finansial antara pedagang dan paguyuban, hal itu murni urusan internal dan tidak memiliki dasar hukum dalam konteks pengelolaan aset daerah.

Ke depan, Disperindag akan melakukan penelusuran internal guna memastikan tidak ada celah administratif atau perikatan lama yang disalahartikan di lapangan.

Bagi pedagang baru, pemkot menegaskan jalur resmi tetap melalui UPT untuk mendapatkan surat penempatan sebagai dasar pendataan retribusi, bukan melalui pihak lain. (**)

Laporan: Rio Bima

Editor: Nizar

Berikan Komentar