BACAGEH, Kotabumi--Pemkab Lampung Utara resmi memberlakukan skema work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur negeri sipil, setiap Jumat, mulai 10 April 2026.
Pemberlakukan skema WFH itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 612 Tahun 2026. Kebijakan tersebut bagian dari upaya efesiensi anggaran: menekan biaya BBM, listrik, dan operasional.
Sekretaris Kabupaten Lampura Intji Indriati memastikan pemberlakuan WFH tidak akan menggangu layanan publik.
Sektor vital, seperti: layanan kesehatan, pemadam kebakaran, BPBD, Satpol PP, Dishub, administrasi kependudukan, serta pendidikan tetap wajib bekerja dari kantor.
Pejabat struktural dari eselon hingga camat dan kepala desa juga tak masuk skema WFH. “Ini efisiensi, tanpa mengorbankan layanan publik,” ujar Intji.
WFH juga hanya boleh diikuti maksimal 50 persen ASN di tiap organisasi perangkat daerah. Meski bekerja dari rumah, ASN wajib siaga penuh, aktif merespons atasan, dan ikut rapat secara daring. Absensi digital berbasis lokasi dan laporan harian sebelum pukul 16.00 diberlakukan.
"Aturannya keras: ASN yang lambat merespons panggilan atau pesan dalam waktu lima menit tanpa alasan, terancam sanksi teguran," tegasnya. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar