Puluhan Paket Proyek Gagal, Publik Tunggu Langkah DPRD

Puluhan Paket Proyek Gagal, Publik Tunggu Langkah  DPRD
Salah satu ruas jalan yang menjadi rangkaian potret kusam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lampung Utara

BACAGEH, Kotabumi--Mandeknya pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), membuka sorotan serius terhadap fungsi pengawasan DPRD. 

Sepanjang Tahun Anggaran 2025, sebanyak 24 paket proyek fisik Bidang Bina Marga pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampura senilai Rp27,155 miliar batal dilaksanakan.

Puluhan paket yang gugur itu, bukan proyek kecil. Mulai dari pembangunan, peningkatan hingga pemeliharaan jalan dan jembatan di lebih dari 10 kecamatan, gagal direalisasikan, meski sebagian besar ruas tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat karena rusak parah dan membahayakan keselamatan.

Gagalnya proyek terjadi secara menyeluruh dan sistemik, bukan insidental. Peningkatan jalan, pemeliharaan berkala, pembangunan hingga rehabilitasi jembatan sama-sama kandas. Fakta tersebut menegaskan adanya persoalan serius dalam perencanaan dan pengendalian proyek sejak awal tahun anggaran.

Data dokumen perencanaan menunjukkan paket-paket yang batal tersebar di Kecamatan Kotabumi, Kotabumi Selatan, Kotabumi Utara, Abung Timur, Abung Tengah, Abungkunang, Abung Tinggi, Sungkai Selatan, Bungamayang, Muarasungkai hingga Bukitkemuning.

Sejumlah ruas vital yang gagal ditangani antara lain: Jalan Bukitkemuning–Simpangasem–perbatasan dengan Kabupaten Waykanan, Talangbojong–Talangbaru, Kalicinta–Dorowati, hingga Jalan Mulyorejo II–Pakuanagung.

Pada sektor jembatan, tiga proyek strategis juga batal, yakni Jembatan Way Patanggis Desa Tanahabang, Jembatan Way Umban Ruas Punaijaya, serta Rehabilitasi Jembatan Gantung Karangagung III, yang selama ini menjadi akses utama warga.

Ironisnya, anggaran proyek berasal dari berbagai sumber, mulai DAU, DBH Sawit, hingga APBD Perubahan, dengan nilai paket bervariasi dari Rp500 juta hingga di atas Rp5 miliar. Namun seluruhnya berakhir tanpa realisasi fisik.

“Kalau satu-dua paket gagal masih wajar. Tapi kalau puluhan, ini jelas masalah serius di hulu perencanaan,” ujar sumber internal yang memahami proses pengadaan paket proyek,  pada media ini, Selasa (6-1-2025).

Kondisi tersebut, menyeret fungsi pengawasan DPRD Lampura ke dalam sorotan. Gagalnya puluhan proyek strategis tanpa hambatan darurat menimbulkan pertanyaan: sejauh mana DPRD melakukan pengawasan terhadap perencanaan, penjadwalan lelang, dan realisasi belanja modal infrastruktur?

Baca juga: HMI Semprot Pemkab Lampura

“Ini bukan sekadar proyek batal. Dampaknya langsung ke rakyat. Jalan rusak tetap rusak, jembatan rawan tetap dilalui,” ujar seorang tokoh masyarakat Kotabumi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas SDABMBK Lampura Rio Alaska, mengakui kegagalan proyek disebabkan sempitnya waktu pelaksanaan. Ia menyebut pengendalian proyek baru efektif berjalan Oktober 2025, saat sebagian besar paket belum dilelang.

“Seharusnya Oktober pekerjaan sudah berjalan. Tapi faktanya, lelang saja belum,” kata Rio.

Dengan sisa waktu sekitar 90 hari menuju akhir tahun anggaran 2025, proyek-proyek itu dinilai tidak realistis dilaksanakan. Melalui rapat tim review yang melibatkan Kejaksaan, Pokja, dan PPK, proyek akhirnya diputuskan ditunda demi menghindari risiko kualitas pekerjaan.

Namun alasan tersebut justru menegaskan lemahnya perencanaan sejak awal tahun anggaran—sebuah area yang seharusnya menjadi objek pengawasan ketat DPRD, bukan baru dipersoalkan saat waktu sudah habis.

Pemkab Lampura menyatakan proyek-proyek tersebut hanya tertunda dan akan direalisasikan awal 2026. Meski demikian, publik kini menunggu langkah konkret DPRD: apakah sebatas menerima penjelasan eksekutif, atau benar-benar menjalankan fungsi pengawasan untuk mencegah kegagalan serupa terulang. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar