Rencana Lelang 24 Paket Proyek Picu Polemik, Legalitas Anggaran Dipertanyakan

Rencana Lelang 24 Paket Proyek Picu Polemik, Legalitas Anggaran Dipertanyakan
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Utara Farouk Danial

BACAGEH, Kotabumi--Rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melelang kembali 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar memicu sorotan. Proyek yang sebelumnya tercantum dalam APBD 2025 namun batal dilaksanakan itu, dikabarkan akan digelar ulang pada Maret 2026.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan soal dasar hukum penggunaan anggaran, karena proyek tersebut diduga belum tercantum dalam APBD 2026.

Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara Farouk Danial menegaskan, jika proyek tersebut memang belum dianggarkan dalam APBD 2026, sebaiknya pemerintah daerah tidak terburu-buru melelangnya.

“Kalau belum masuk APBD 2026, sebaiknya menunggu APBD Perubahan. Kalau ada mekanisme lain sebagai dasar hukum pelelangan, itu harus dijelaskan secara terbuka. Kalau dipaksakan, bisa menimbulkan persoalan hukum,” kata Farouk, Selasa (3-3-2026).

Menurutnya, kecil kemungkinan 24 paket proyek tersebut kembali dibahas dalam KUA-PPAS maupun RKA-SKPD pada Juli–Agustus 2025 sebagai bagian dari penyusunan APBD 2026. Pasalnya, proyek tersebut telah disahkan pada Desember 2024 untuk dilaksanakan pada 2025, namun akhirnya gagal direalisasikan.

Farouk menilai, jika proyek tersebut tiba-tiba kembali muncul dalam rencana pelaksanaan tahun 2026 tanpa mekanisme yang jelas, hal itu berpotensi menabrak prosedur pengelolaan anggaran. Ia, bahkan mendorong agar rencana tersebut direview oleh Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam tata kelola anggaran daerah.

“Supaya tidak menimbulkan dugaan yang macam-macam, perlu ada penjelasan resmi dan transparan ke publik,” tegasnya.

Sikap serupa sebelumnya juga disampaikan Ketua DPC Partai NasDem Lampung Utara Imam Syuhada. Dia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak tergesa-gesa menggelar proyek tanpa kepastian landasan hukum.

Menurut Imam, jika proyek tersebut memang sudah masuk dalam pembahasan APBD 2026, pelaksanaannya di awal tahun tidak menjadi masalah karena berkaitan dengan kebutuhan infrastruktur masyarakat.

Namun, jika belum tercantum dalam APBD murni 2026, ia menyarankan pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) atau membahasnya kembali bersama DPRD melalui APBD Perubahan.

“Untuk menghindari polemik, sebaiknya ada Perbup terlebih dahulu sebagai dasar hukum. Idealnya dibahas dalam APBD Perubahan, agar prosedurnya jelas,” kata Imam.

Dia menegaskan, pemaksaan lelang pada awal tahun 2026 tanpa tercantum dalam APBD, berpotensi melanggar prosedur penganggaran serta memicu persoalan hukum dan kegaduhan politik. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar