BACAGEH, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten Pesawaran memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai direalisasikan pada pekan kedua Januari 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesawaran Iswanto. Dia menegaskan, gaji PPPK Paruh Waktu akan dibayarkan setiap awal bulan melalui mekanisme pembayaran langsung oleh masing-masing perangkat daerah.
“Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan setiap awal bulan berdasarkan pengajuan dari perangkat daerah dan dibebankan pada DPA SKPD masing-masing, yang telah dianggarkan dalam kode rekening belanja barang dan jasa,” kata Iswanto, Senin (5-1-2026).
Dia menjelaskan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan penghasilan yang diterima sebelumnya saat masih berstatus tenaga kontrak atau honorer, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan penghasilan terdahulu dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.
Selain pembayaran gaji, Pemkab Pesawaran juga memastikan perlindungan jaminan sosial bagi PPPK Paruh Waktu. Seluruh PPPK Paruh Waktu didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dengan kepastian waktu pembayaran tersebut, Pemkab Pesawaran berharap hak PPPK Paruh Waktu dapat terpenuhi secara bertahap dan berkelanjutan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sebelumnya, Bupati Pesawaran Nanda Indira melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 3.457 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Jumat (2-1-2026), di Lapangan Kompleks Pemda Pesawaran.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pesawaran Antonius Muhammad Ali, jajaran pejabat Pemkab Pesawaran, serta ribuan PPPK Paruh Waktu yang resmi menerima SK pengangkatan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pesawaran Awaluddin menyebutkan, dari total PPPK Paruh Waktu yang dilantik, formasi tenaga teknis masih mendominasi.
“Rinciannya, 1.941 tenaga teknis, 1.108 tenaga guru, dan 408 tenaga kesehatan,” jelasnya.
Awal tahun 2026 ini menjadi momentum bagi PPPK Paruh Waktu untuk mulai menjalankan tugas di unit kerja masing-masing dan berkontribusi dalam peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran. (**)
Laporan/Editor: Rifat
Berikan Komentar