BACAGEH, Metro--Pemerintah Kota Metro menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan 1.913 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada tenaga non-Aparatur Sipil Negra, Rabu (24-12-2025). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan kepegawaian daerah, sekaligus tindak lanjut penyelesaian status tenaga honorer.
Walikota Metro Bambang Imam Santoso menyatakan pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi kemampuan fiskal daerah.
Seluruh penerima SK ditempatkan pada organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kebutuhan layanan publik.
Bambang menegaskan, pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu tidak serta-merta menjamin peningkatan status ke jenjang yang lebih tinggi. Pemkot akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala, sebagai dasar pengambilan kebijakan kepegawaian selanjutnya.
“Pengangkatan ini adalah solusi kebijakan sementara. Ke depan, peningkatan status sangat ditentukan oleh kinerja dan disiplin kerja, bukan otomatis (jaminan peningkatan status),” kata Bambang.
Pemerintah Kota Metro mencatat, saat ini masih terdapat 541 tenaga honorer yang belum beralih status. Dari jumlah tersebut, 91 orang masih dalam proses penanganan hukum, sehingga belum dapat diproses lebih lanjut.
“Terkait yang masih dalam proses hukum, pemerintah mengikuti mekanisme yang berlaku. Sedangkan tenaga honorer lain yang tidak bermasalah tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, untuk dicarikan solusi sesuai regulasi,” terangnya.
Pemkot Metro juga menegaskan komitmen penataan tenaga honorer dilakukan secara terbuka dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat (Badan Kepegawaian Negara), agar kebijakan kepegawaian tetap sesuai aturan. (**)
Laporan: Rio Bima
Editor: Nizar
Berikan Komentar