BACAGEH, Metro--Pendapatan Daerah Kota Metro pada tahun anggaran 2026 diproyeksi mencapai Rp Rp915,645 miliar lebih yang terdiri dari: pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Proyeksi pendapatan daerah tersebut, terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Metro, Jumat (21-11-2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini itu mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026. Selain rapat paripurna tersebut juga mengagendakan n Pengambilan Persetujuan Raperda Kota Metro.
Badan Anggaran DPRD Metro dalam laporan yang disampaikan Roma Doni Yunanto memaparkan, terkait pembahasan tentang KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun 2026.
"Pergeseran anggaran yang telah disepakati antara Badan Anggaran, Komisi-komisi serta Fraksi- Fraksi DPRD Kota Metro dengan Organisasi Perangkat Daerah," kata Doni.
Kesepakatan hasil pembahasan tersebut meliputi: Anggaran Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer sebesar Rp915.645.446.068.Kemudian untuk anggaran Belanja Daerah pada ringkasan tahun 2026 diproyeksi mencapai Rp920.645.446.068.
Pos pembiayaan yang terdiri atas penerimaan pembiayaan serta pengeluaran pembiayaan, pada APBD tahun anggaran 2026 yang diproyeksi mencapai Rp5 miliar.
"Pembahasan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Angguran 2026 adalah hasil kerja sinergi antara Komisi-komisi DPRD Kota Metro, Badan Anggaran den Ketua-ketua fraksi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro dan telah dilaksanakan secara maksimal," jelasnya.
Walikota Metro Bambang Iman Santoso dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas dan menyepakati KUA-PPAS tahun anggaran 2026.
"Terimakasi kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan menyepakati asumsi makro yang melandasi penyusunan struktur anggaran untuk membiayai program dan kegiatan pada tahun 2026," kata walikota.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini dalam sambutanya mengatakan, penyampaian KUA-PPAS Tahun 2026 oleh pemerintah daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (**)
Laporan: Rio Bima
Editor: Nizar
Berikan Komentar