Waduh..! Kasus Perizinan Bangunan Kembali Terjadi di Metro

Waduh..! Kasus Perizinan Bangunan Kembali Terjadi di Metro
Proyek pembangunan gedung asrama putri SMP MUAD Kota Metro

BACAGEH, Metro--Entah, karena ketidaktahuan, bahkan mungkin buruknya sistem tata kelola administrasi dokumen perizinan atau kurang sigapnya pengawasan satuan kerja terkait, kasus pelanggaran aturan pendirian bangunan kembali terjadi di Kota Metro.

Setelah polemik perizinan alih fungsi ruko menjadi hotel, dugaan pelanggaran serupa kali ini terjadi pada proyek pembangunan gedung dua lantai Asrama Putri Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah Ahmad Dahlan (MUAD) Kota Metro.

Proyek pembangunan gedung yang berlokasi di Jalan Krisna, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat itu diduga belum mengantongi dokumen perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Seksi Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Metro Amy Aprilia mengaku, belum menerima laporan terkait dokumen PBG pembangunan gedung Asrama Putri SMP Muhammadiyah Ahmad Dahlan.

"Belum ada izin. Tadi saya nanya langsung ke pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, kata orang DPUTR belum ada yang masuk," kata Amy Aprilia saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (23-1-2025).

Baca juga: Pemkot Metro Akhirnya Bertindak Tegas

Sebelumnya, Wakil Kepala SMP MUAD bidang Kurikulum Arif Bahtiar mengaku tidak mengetahui terkait perizinan proyek pembangunan gedung asrama putri tersebut.

"Untuk perizinan, yang saya tahu itu sedang atau sudah proses diurus oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana. Tapi apakah itu sudah selesai atau belum, saya tidak tahu terupdate-nya," kata Arif.

Dia juga menyebut, pekerjaan proyek pembangunan gedung dua lantai tersebut sudah berjalan kurang lebih tiga  bulan.

"Kurang lebih sudah berjalan tiga bulan. Rencananya akan dibangun dua lantai," ungkapnya.

Terpisah, Ketua Rukun Warga (RW) 06, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat Eko Widodo membenarkan proyek pembangunan gedung tersebut milik SMP MUAD Muhammadiyah Ahmad Dahlan.

"Itu bangunan punya SMP Muhammadiyah Ahmad Dahlan. Katanya itu untuk Asrama Putri," kata Eko.

Terkait perizinan, dia mengaku hanya mengetahui sebatas izin lingkungan saja.

"Kalau untuk izin lingkungan, waktu itu kita sudah dikumpulkan di SMP MUAD bersama masyarakat sekitar, sudah ada izin. Kalau untuk PBG, belum ada konfirmasi ke sini (RW). Jadi belum tahu," ungkapnya. (**)

Laporan: Rio Bima

Editor: Nizar

Berikan Komentar