BACAGEH, Bandarlampung--Pemangkasan transfer keuangan daerah (TKD) tahun 2026, dari pemerintah pusat, membuat Pemerintah Kota Bandarlampung harus menyiapkan strategi efektik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi menjaga stabilitas fiscal daerah.
Hal tersebut disampaikan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana dalam rapat paripurna DPRD setempat,Senin (10-11-2025). Rapat paripurna itu mengagendakan penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
"Untuk menjaga stabilitas fiskal daerah, pemkot telah menyiapkan berbagai strategi intensifikasi dan ekstensifikasi PAD," kata Bunda Eva—sapaan akrab Walikota Bandarlampung.
Strategi peningkatan PAD tersebut, antara lain meliputi: digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi secara non-tunai, pemutakhiran serta validasi data wajib pajak. Penyusunan regulasi baru terkait pajak barang dan jasa tertentu, peningkatan kapasitas SDM dan pengawasan internal, serta inovasi pelayanan publik berbasis teknologi.
“Langkah-langkah ini kami ambil untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan pendapatan daerah,” terangnya.
Dia berharap, penerapan sistem digital dapat menekan potensi kebocoran pendapatan serta memperluas basis pajak daerah.
“Upaya ini bukan sekadar menutup penurunan dana transfer, tetapi juga membangun sistem keuangan daerah yang lebih kuat dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pemkot Bandarlampung juga akan terus berkoordinasi dengan DPRD untuk memastikan kebijakan fiskal yang disusun tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Diketahui pada tahun 2026, pemerintah pusat memangkas besaran TKD kepada Pemkot Bandarlampung,17,67 persen dari tahun sebelumnya. Pemangkasan TKD dilakukan untuk menujang program-program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.(**)
Laporan/Editor: Ardiansyah
Berikan Komentar