BACAGEH, Kotabumi--Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal, menyusul kebijakan pemangkasan Transfer Keuangan Daearh (TKD) dari pemerintah pusat pada tahun 2026 mendatang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara Iskandar Helmi mengatakan, pada tahun 2026, pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan pemangkasan TKD di seluruh Indonesia.
"Untuk Kabupaten Lampung Utara diperkirakan mengalami pengurangan TKD yang mencapai Rp100, 096 miliar lebih. Pemangkasan TKD ini dilakukan untuk menujang program-program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata Iskandar Helmi, baru-baru ini.
Terkait hal tesebut, Pemkab Lampung Utara menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal daerah. "Ya, kita sudah siapkan sejumlah langkah strategis, seperti: penyesuianan anggaran, efesiensi belanja daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah, perbaikan tata kelola birokrasi dan mempertimbangkan kebijakan untuk mencari sumber pendapatan lain," terangnya.
Efisiensi belanja, antara lain dilakukan dengan mendahulukan belanja-belanja prioritas, terutama dalam hal memenuhi dan mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mandatory spending.
Kemudian menyesuaikan anggaran belanja dan pendapatan darah tahun 2026, untuk menutupi defisit pembiayaan sebesar Rp17 miliar lebih. Sehingga, alokasi pos belanja daerah pada APBD tahun 2026 diproyeksi sebesar Rp1,690 triliun. Sedangkan pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,707 triliun.
Optimalisasi PAD diarahkan ntuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan transfer dari pemerintah ousat.
"Strategi peningkatan PAD meliputi: memperbaiki akurasi perencanaan pendapatan, memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta meningkatkan transparansi pengawasan agar kepatuhan wajib pajak bisa optimal," paparnya.
Perbaikan tata kelola dan birokrasi, dapat dilakukan dengan penyederhanaan organisasi perangkat daerah bila dipandang perlu atau dengan penguatan fungsi-fungsi pengawasan.
"Pemkab Lampung Utara juga mempertimbangkan sumber pendanaan lain, seperti Pinjaman Daerah Jangka Pendek (hutang daerah) dengan lembaga keuangan atau pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam PP 38 Tahun 2025," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, pengambilan hutang daerah juga harus dikaji terlebih dahulu, terkait dengan debt service coverage ratio (DSCR) atau rasio kemampuan daerah dalam menunaikan kewajiban pembayaran hutang dan kekuatan fiskal daerah. Tujuanya, agar tidak menjadi beban di kemudian hari dan manfaatnya dirasakan langsung bagi pembangunan.
Kebijakan pemotongan TKD tahun 2026, bukan yang pertama kali dialami Pemkab Lampung Utara. Pada tahun anggaran 2025, TKD Lampung Utara juga mengalami pemangkasan sebesar Rp89,417 milir lebih. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar