Mobil Hadiah Pertunangan Berujung Laporan Polisi, Wanita di Lampung Jadi Tersangka

Mobil Hadiah Pertunangan Berujung Laporan Polisi, Wanita di Lampung Jadi Tersangka
Sidang praperadilan kasus tipu gelap mobil di Bandar Lampung.

BACAGEH, Lampung--Seorang wanita di Bandar Lampung berinisial CIF (29) harus mendekam di tahanan setelah dilaporkan oleh mantan tunangannya, EA (31), terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil minibus yang dikredit bersama saat keduanya masih bertunangan.

Kasus itu bermula dari laporan EA ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/1630/XI/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 8 November 2024. 

Berdasarkan laporan itu, CIF ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung sejak 19 September 2025.

Mobil Hadiah Pertunangan

Menurut keterangan ibu tersangka, IW (52), mobil jenis Toyota Yaris BE 1528 AAE itu awalnya dibeli sebagai hadiah pertunangan. Uang muka sebesar Rp50 juta disebut berasal dari CIF, sementara cicilan selanjutnya ditanggung bersama dengan EA.

“BPKB dan STNK atas nama anak saya. Mobil itu dibeli pakai uang muka dari CIF. Setelah tunangan, mobil justru lebih sering dipakai keluarga pelapor,” ujar IW kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (13/10/2025).

IW menambahkan, CIF dan EA bertunangan pada Maret 2022 namun hubungan keduanya kandas pada Oktober 2024. Sejak itu, komunikasi antara dua keluarga pun terputus.

“Saya heran, kenapa anak saya dilaporkan atas mobil yang dia beli sendiri dan dokumennya atas namanya,” kata IW.

Kuasa Hukum Nilai Kasus Dipaksakan

Penasihat hukum CIF, Muhammad Ali, menilai kasus ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Ia menegaskan, seluruh dokumen kepemilikan seperti BPKB, STNK, hingga kontrak kredit tercatat atas nama kliennya.

“Dari bukti yang kami miliki, jelas mobil tersebut milik CIF. Kami menduga ada pemaksaan hukum dalam penetapan perkara ini,” ujarnya.

Atas penetapan tersangka dan penahanan tersebut, pihak CIF mengajukan gugatan praperadilan ke PN Tanjung Karang pada Senin (13/10).

Namun, sidang perdana terpaksa ditunda karena pihak termohon, yakni Polresta Bandar Lampung, tidak hadir tanpa keterangan.

Hakim tunggal Eva, yang memimpin sidang, menyatakan bahwa sidang praperadilan akan dijadwalkan ulang pada Senin, 20 Oktober 2025.

“Termohon tidak hadir, kami tetap akan panggil kembali,” kata hakim Eva di ruang sidang PN Tanjung Karang. (**)

Laporan/Editor: Ardiansyah

Berikan Komentar