BACAGEH, Lampung-- Asosiasi Profesional Collector Indonesia (APCI) Lampung membantah tudingan bahwa anggotanya melakukan perampasan mobil milik warga Bandar Lampung dengan cara melanggar prosedur.
Sekretaris Jenderal APCI Lampung, Devi Arisandi, menegaskan bahwa debt collector bernama Ahmad Saidar yang dilaporkan ke Polda Lampung merupakan anggota resmi APCI.
“Ahmad Saidar adalah anggota APCI. Dalam kasus ini, dia menangani satu unit mobil Pajero yang diduga menggunakan pelat nomor palsu di kawasan RS Airan Raya. Saat itu mobil dipakai oleh oknum anggota Polri,” kata Devi di Bandar Lampung, Selasa (30/9/2025).
Devi menjelaskan, saat eksekusi berlangsung, Saidan sudah melaporkannya ke piket Propam Polda Lampung dan mediasi langsung dilakukan.
“Ahmad Saidar selaku petugas BCA Finance juga sudah melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam. Kami mengapresiasi langkah Polda Lampung yang menampung laporan dari kedua belah pihak,” tambahnya.
Ketua APCI Lampung, Firdaus, turut menegaskan bahwa anggotanya bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Menurut keterangan Ahmad Saidar, semua prosedur sudah dijalankan. Ia menunjukkan identitas, asal leasing, pihak ketiga dari perusahaan, serta surat penarikan kendaraan,” ujarnya.
Legal APCI Lampung, Andi, menambahkan bahwa penerapan SOP di lapangan telah dilakukan dengan benar. Menurutnya, pemberitaan yang beredar tidak sepenuhnya sesuai fakta.
“Penarikan mobil memang terjadi di sekitar RS Airan Raya lalu dibawa ke Polda Lampung untuk mediasi, karena kendaraan saat itu dikendarai anggota Polri. Jadi kami melibatkan aparat untuk memastikan kebenaran dan perlindungan hukum,” jelasnya.
Laporan Warga ke Polda Lampung
Sebelumnya, seorang warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung, bernama Ivin Aidiyan Firnandes melaporkan dugaan perampasan mobil oleh debt collector ke Polda Lampung.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1964/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Ivin menuturkan, insiden bermula pada Jumat (26/9/2025) usai salat Jumat, ketika mobil Pajero fasilitas kantornya yang digunakan sang kakak dan suaminya dicegat sekelompok debt collector di kawasan RS Airan Raya.
“Suami kakak saya dicegat debt collector. Mereka memaksa mengambil mobil hingga sempat terjadi keributan,” kata Ivin, Senin (29/9/2025).
Karena suaminya menolak menyerahkan kendaraan, debt collector menghadirkan personel Paminal Polda Lampung. Mediasi pun dilakukan bersama Ahmad Saidan.
“Mereka bilang tidak ada kompromi, mobil harus dibawa. Kalau tidak, mereka mengancam akan membuat laporan dugaan penadahan,” ungkapnya.
Mediasi tidak menemukan titik temu. Ivin akhirnya memilih mengosongkan barang-barang pribadi dari mobil dan meninggalkannya di halaman Mapolda Lampung. Namun, saat hendak mengambil mobil keesokan harinya, kendaraan itu sudah dihalangi dari depan dan belakang oleh mobil debt collector.
“Mobil saya bahkan tidak bisa dikunci karena dihalangi. Sampai Minggu pagi mereka masih berada di sekitar mobil. Padahal ini halaman Mapolda yang seharusnya paling aman, tapi saya tidak merasa aman,” keluh Ivin.
Atas arahan Kapolda Lampung, Ivin kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Lampung pada Minggu (28/9/2025). Ia menuding Ahmad Saidan dan rekannya melakukan dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. (**)
Laporan/Editor: Ardiansyah
Berikan Komentar