Seluruh Koperasi Merah Putih di Metro Telah Berbadan Hukum

Seluruh Koperasi Merah Putih di Metro Telah Berbadan Hukum
Pejabat Fungsional Pengawas Kopersi pada Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Metro Lina Marlina

BACAGEH, Metro--Pemerintah Kota Metro, Provinsi Lampung, telah merampungkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dari 22 kelurahan di kota tersebut, seluruhnya telah membentuk Kopdes Merah Putih.

Pejabat Fungsional Pengawas Kopersi pada Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Metro Lina Marlina mengatakan, seluruh Kopdes Merah Putih di kota setempat itu juga sudah berbadan hukum.

"Dari 22 kelurahan di Kota Metro, semuanya sudah membentuk Koperasi Merah Putih. Alhamdulillah pada 11 Juni 2025, badan hukum akte notarisnya juga sudah selesai semua," kata Lina mewakili Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Metro Budiyono, Kamis (19-6-20025).

Dia menerangkan, program Kopdes Merah Putih yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto bertujuan mengembangkan potensi perekonomian di tingkat desa dan kelurahan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

"Koperasi Merah Putih, diharapkan mampu menjadi motor penggerak usaha perekonomian masyarakat  yang berbasis potensi lokal," ungkapnya.

Fokus bidang usaha Kopdes Merah Putih, antara lain: gerai sembako, penjualan pupuk, LPG dan layanan agen perbankan (BRI Link). "Sumber dana untuk modal usaha Koperasi Merah Putih berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Selain itu juga bisa dari dana desa dan pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara," terangnya.

Anggota Koperasi Merah Putih harus warag kelurahan atau desa setempat. Untuk kepengurusan koperasi, minimal lima orang dengan susunan ganjil, meliputi: ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris dan bendahar.

Koperasi Merah Putih juga memiliki pengawas, minimal tiga orang, dengan kepala desa atau lurah sebagai ketua pengawas.

"Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. (**)

Laporn: Rio Bima

Editor: Nizar

Berikan Komentar