BACAGEH, Bandarlampung--Kabar ironi melanda birokrasi Pemerintahan Kota Bandarlampung. Sepekan terakhir, sejumlah media online dan cetak mencuatkan berita kasus dugaan pemalsuan data Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Eka Afriana.
Kasus dpemalsuan data indentitas kependudukan yang dilakukan Eka Afriani itu terjadi pada tahun 2008 dan diduga erat kaitanya dengan proses pemberkasanan seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara. Salah satu syarat, agar bisa diangkat menjadi CASN, maksimal berusia 35 tahun.
Jika merujuk tanggal lahir Eka yang sebenarnya (25 April 1970), maka saat proses seleksi CASN di tahun 2008, usianya sudah 30 tahun atau melebihi ketentuan syarat penerimaan CASN, 35 tahun. Sehingga, data kelahiran dalam KTP dan akta kelahiran Eka Afriani dirubah menjadi 25 April 1973.
Dugaan pemalsuan itu diperkuat dengan KTP resmi Walikota Bandarlampung Eva Dwiana yang merupakan saudara kembar Eka Afriani. Dalam catatan KTP tersebut, kelahiran Eva Dwiana tercatat pada 25 April 1970. Selain itu, Eva dan Eka juga mempunyai seorang adik bernama Enita Agustri yang lahir pada tahun 1972. Jika merujuk KTP yang dimiliki Eka saat ini (setelah dirubah), berarti usianya lebih muda ketimbang adiknya tersebut.
Sumber Bacageh.id menyebut dugaan pemalsuan dokumen identitas kependudukan itu berkaitan dengan proses pengangkatan Eka sebagai CASN di Kabupaten Waykanan pada tahun 2008.
"Memang kemungkinan besar data KTP-nya sengaja dirubah untuk bisa lolos syarat usia penerimaan sebagai pengawai negeri sipil," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon dandengan nomor: 0811 720 XXXX, Eka tidak menjawab. Begitu juga saat dikonfermasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor sama.
Dikutip dari salah satu media online, Eka tidak membantah adanya perubahan data kelahiran dalam KTP dan Akta Kelahiran. Dia mengaku sengaja merubah identitas dalam KTP dan akta kelahiran karena sering sakit-sakitan.
"Saya dulu sering kesurupan dan sakit-sakitan. Itu dulu di saat usia saya 30 tahun. Saya sering kesurupan, ya pokoknya masalah itu terus bergantilah, terus-terus berganti sebelum bapak saya bertanya-tanya. Memang pada saat itu saya seperti agak aneh lo. Saya seperti ada temen ngobrol, terus saya bisa ngeliat (indigo). Nah akhirnya bapak saya itu nanya, kalau nama kayanya gak mungkin karena nama saya kan cuma dikit. Makanya akhirnya ujung tahun (kelahiran) itu lah (diganti)," kata Eka dikutip dari salah satu media online.
Bahkan, Eka mengaku hingga saat ini, masih sering mengalami kejanggalan diri. "Sekarang pun saya masih, cuma bedanya sekarang saya masih bisa ngontrol, karena saya dipegang sama kyai yang agak lumayan ini," kata dia.
Dia juga menyangkal perubahan data kelahiran dalam KTP dan Akta kelahiran itu, terkait peroses untuk pengangkatan sebagai CASN pada tahun 2008.
"Enggak, karena kan itu cukup jauh sebelumnya. Jadi intinya itu jauh-jauh sebelumnya. Tes CPNS pun, saya tu ga akan merasa bakal diterima. Karena posisi saya itu punya bayi. Dan itu ikut-ikut aja. Waktu itu saya ambil di Waykanan karena ada om saya gitu," jelasnya.
Menurut Eka, ijazah yang digunakan pada saat mendaftar sebagai CASN adalah ijazah asli.
Diketahui juga bahwa perubahan akta kelahiran dan dokumen kependudukan baru dilakukan saat Eka berusia 30-an tahun, menjelang pengangkatan ASN di 2008 sesuai dengan nomor induk pegawai.
Dari fakta-fakta itu, terlihat ada ketidaksinkronan antara ijazah yang tetap mencantumkan tahun lahir asli, sedangkan KTP dan akta sudah diganti. (**)
Laporan/Editor: nzr
Berikan Komentar