Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pemkot Metro Beri Sanksi ASN Mangkir Tugas

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pemkot  Metro Beri Sanksi ASN Mangkir Tugas
Walikota Metro Bambang Iamam Santoso

BACAGEH, Metro--Pemerintah Kota Metro siap memberi sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang mangkir tugas pada hari pertama kerja usai libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Pernyataan tersebut disampaikan Walikota Metro Bambang Imam Santoso pada hari pertama kerja  usai libur lebaran, Selasa (8-4-2025). "Seluruh pegawai yang tidak hadir pada hari pertama kerja usai libur lebaran, tanpa ketarangan yang jelas, tentu akan mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Bambang di sela halal bihalal dengan jajaran pemkot setempat.


Menurut Bambang, pemerintah sudah memberikan kebijakan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. "Masa libur yang diberikan sudah sangat panjang. Jadi jangan sampai ada pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan masih di luar kota," tegasnya.

Hal senada disampaikan Sekertaris Daerah  Kota Metro Bangkit Haryo Utomo. Dia menyebut Pemkot Metro sudah mengeluarkan surat edaran dari Kementerian PAN-RB dan Gubernur Lampung terkait peraturan libur panjang.


"Sesuai surat edaran Kemen PAN-RB, kita sudah terapkan kebijakan WFH selama empat hari. Kemudian cuti bersama selama delpan hari. Jadi tidak semestimnya tidak ada lagi alasan pegawai tidak masuk kerja, karena masih di luar kota," kata Bangkit.

Dia juga mengingatkan, pelayanan publik merupakan tugas utama ASN. Karena itu, seluruh pegawai Pemkot Metro wajib mematuhi aturan kerja, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (advertorial)

Berikan Komentar