BACAGEH, Bandarlampung--Inflasi di Provinsi Lampung pada Oktober 2026 mencapai 0,54 persen secara bulanan dan 3,83 persen secara tahunan. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional yang masing-masing tercatat 0,22 persen dan 3,23 persen. Lonjakan harga cabai rawit menjadi salah satu pemicu utama. Bahkan, Kabupaten Lampung Timur masuk tiga besar daerah dengan inflasi bulanan tertinggi di Sumatera, 0,90 persen. Di daerah itu, harga cabai rawit mengalami kenaikan hingga 107,92 persen secara tahunan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang diikuti pemerintah daerah secara virtual, Selasa (3-11-2026). Pemprov Lampung diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yanyan Ruchyansah. Rakor berlangsung dari Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung.
Dalam pemaparan Badan Pusat Statistik (BPS), Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Ateng Hartono menyebutkan, komoditas hortikultura, terutama cabai merah, cabai rawit, dan tomat, menjadi penyumbang utama inflasi nasional pada Oktober 2026.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan harga dan memetakan rantai pasok bahan pangan. Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki data pedagang besar dan pengepul, memantau perkembangan harga setiap hari, serta membandingkannya dengan daerah sekitar.
"Kepala dinas terkait harus memegang data pedagang besar dan pengepul di setiap daerah, memantau harga harian, serta membandingkannya dengan daerah tetangga. Tanpa database yang kuat dan perencanaan matang menghadapi musim kemarau atau hujan, kita tidak bisa melakukan intervensi saat harga melonjak," tegasnya.
Selain pengendalian inflasi, rakor tersebut membahas percepatan program sertifikasi tanah gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendukung Program 3 Juta Rumah. Pemerintah menargetkan 8 juta bidang tanah milik MBR bersertifikat hingga 2028. Target tersebut terdiri atas 1 juta bidang pada 2026, 2 juta bidang pada 2027, dan 5 juta bidang pada 2028.
Hingga 30 Oktober 2026, realisasi nasional tercatat sebanyak 289.437 penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 10.467 penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Di Lampung telah terdata 2.449 bidang tanah MBR umum dan 122 bidang tanah milik MBR penerima BSPS.
Program kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri, serta BPS itu mengharuskan pemerintah daerah aktif mengumpulkan data fisik dan yuridis tanah. Langkah tersebut ditujukan untuk mempercepat penerbitan sertifikat sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang ditempati masyarakat berpenghasilan rendah. (**)
Berikan Komentar