BACAGEH, Bandarlampung--DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung sepakat menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung, menjadi perseroan terbatas (PT). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Selasa (8-9-2026).
Raperda tersebut merupakan perubahan atas Perda Lampung Nomor: 2 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Pemprov Lampung meminta Raperda ditarik karena substansinya masih perlu disempurnakan. Terutama agar sesuai dengan perkembangan regulasi perbankan. Penyesuaian juga diperlukan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulasi pengembangan serta penguatan sektor keuangan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyetujui alasan tersebut. Bapemperda menjelaskan, Raperda yang sudah masuk tahap pembahasan tidak bisa ditarik sepihak. Penarikan harus mendapat persetujuan DPRD dan gubernur melalui rapat paripurna. Meski ditarik, penataan badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap harus dilanjutkan.
Bapemperda meminta Pemprov Lampung segera menyempurnakan substansi Raperda. Pemerintah juga diminta menyiapkan pengajuan kembali agar penataan BPD Lampung tidak berlarut. Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD. Rapat menyetujui penarikan Raperda.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani Pemprov Lampung dan pimpinan DPRD. Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela hadir dalam rapat paripurna tersebut bersama unsur pimpinan DPRD Lampung. (**)
Berikan Komentar