Kesepakatan Bersama: Orgen Tunggal di Lampura Stop Pukul 17.00

Kesepakatan Bersama: Orgen Tunggal di Lampura Stop Pukul 17.00
Penandatanganan kesepakatan bersama tentang batas waktu hiburan orgen tunggal di Kabupaten Lampung Utara

BACAGEH, Kotabumi--Hiburan orgen tunggal, DJ, remix, dan musik lainnya di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Ketentuan itu disepakati Forkopimda Lampura bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku usaha hiburan, serta elemen masyarakat lainnya.

Kesepakatan dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani di Gedung Pusiban Agung, Kotabumi, Senin (7-9-2026).

Bupati Lampura Hamartoni Ahadis, Wakil Bupati Romli, Ketua DPRD Muhammad Yusrizal, Kajari Edi Subhan, Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini, unsur TNI, jajaran Pemkab, hingga para tokoh masyarakat hadir dalam penandatanganan tersebut.

Selain pembatasan waktu, setiap hajatan atau kegiatan hiburan yang mengumpulkan massa wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian.

Izin harus diajukan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

Kapolres Lampura AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, aturan itu bukan untuk melarang masyarakat menggelar hiburan. Namun, kegiatan harus berlangsung tertib dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

“Kesepakatan ini merupakan komitmen bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha hiburan untuk mematuhi aturan yang telah disepakati demi menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Lampung Utara tetap aman dan kondusif,” kata kapolres.

Kesepakatan juga secara tegas melarang hiburan malam menggunakan orgen tunggal, DJ, remix maupun musik lainnya, termasuk kegiatan yang digelar sebagai persiapan acara.

Larangan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, serta aktivitas lain yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas.

Meski demikian, aturan itu memiliki pengecualian. Hiburan tradisional, kegiatan keagamaan, acara adat, event berbasis kearifan lokal, serta event tertentu dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Polres bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait akan melakukan sosialisasi dan monitoring. Pengawasan melibatkan pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha hiburan.

Dengan kesepakatan tersebut, seluruh pihak diminta ikut bertanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Lampura. (ysn)

Editor: Nizar

Berikan Komentar