Phoenix Billiard & Cafe Terancam Dibongkar

Phoenix Billiard & Cafe Terancam Dibongkar
Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo

BACAGEH, Metro--Phoenix Billiard & Cafe terancam disegel, bahkan dibongkar. Pemerintah Kota Metro menyebut bangunan yang berlokasi di Jalan Dr.Soetomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat itu,  melanggar ketentuan aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan belum memiliki dokumen perzinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo telah menginstruksikan  Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang setempat melakukan pengecekan kembali terkait ketentuan GSB dan kelengkapan dokumen PBG Phoenix Billiard & Cafe. 

"Nanti akan kita kembali cek di lapangan. Kalau sesuai dengan ketentuan di peraturan daerah, di situ ada namanya Garis Sempadan Bangunan. Kita patuhi saja perda itu," kata Bangkit, Jumat (7-3-2025).

Dia menegaskan, apabila hasil pengecekan, bangunan tersebut melanggar ketentuan peraturan daerah, maka Pemkot Metro akan melakukan penyegelan.

"Kalau memang tidak memenuhi ketentuan perda, ya kita batalkan. Kemungkinan akan kita segel atau bangunan itu kita suruh mundur (bongkar) agar sesuai ketentuan GSB," tegasnya.

Baca juga: Pemkot Ultimatum Phoenix Billiard  

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Metro menolak pengajuan dokumen perizinan PBG Phoenix Billiard, lantaran persyaratan yang diajukan tidak lengkap. Selain itu, bangunan tersebut juga melanggar ketentuan GSB.

"Jika berkas persyaratan yang diunggah ke sistem tidak sesuai, otomatis akan ditolak. Apalagi bangunannya melanggar sisi GSB, yaitu batas garis yang tidak boleh ada bangunan. Di situ dia melanggar. Sebelah ujung itu  2,9 meter, yang ujung sebelah kirinya 4,1 meter, temboknya agak miring. Jadi, seharusnya bangunan itu harus mundur," kata Kepala Dinas PUTR Kota Metro Robby K Saputra saat dikonfirmasi awak media.

Robby menerangka, dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta Sistem Online Single Submission (OSS), apabila bangunan eksistingnya (sesuatu yang sudah ada atau sedang ada di suatu tempat atau waktu tertentu) melanggar, otomatis tertolak dan tidak bisa diproses PBG nya.

"Kami langsung verifikasi ke lapangan, setelah kita cek bersama-sama Pol PP, tim teknis PUTR, dan pengelolanya. Hasilnya memang itu melanggar GSB," ungkap Robby. (**)

Laporan: Rio Bima

Editor: Nizar

Berikan Komentar