BACAGEH, Blambanganumpu--Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan berhasil menyelamatkan keuangan daerah senilai Rp906.408.211 dan mengembalikan ratusan aset milik pemerintah. Capaian itu mendorong Pemerintah Kabupaten Waykanan memperpanjang kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) ditandatangani di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Kantor Pemkab Waykanan, Selasa (14-7-2026). Pada kesempatan itu, pemkab juga memberikan penghargaan kepada Kepala Kejari Waykanan Mahmudin, beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas keberhasilannya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI.
Kepala Kejari Waykanan Mahmudin mengatakan, perpanjangan kerja sama menjadi bukti kuatnya sinergi Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menurutnya, melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memberikan bantuan hukum, pendampingan, pertimbangan hukum, hingga penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara.
"Kerja sama ini memperkuat penyelesaian persoalan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan," kata Mahmudin.
Selama kerja sama berjalan, Kejari berhasil memulihkan kerugian daerah melalui penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp906.408.211. Kejari juga mengembalikan 52 mobil dinas, 360 sepeda motor dinas, dan tiga unit alat berat yang sebelumnya dikuasai pihak lain.
Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah menegaskan, capaian tersebut bukan sekadar angka, melainkan penyelamatan uang rakyat dan aset daerah yang kini kembali dimanfaatkan untuk pelayanan publik.
Ke depan, kerja sama difokuskan pada pengamanan aset daerah, mitigasi risiko hukum, pendampingan pembangunan, serta peningkatan kepatuhan hukum seluruh OPD. Seluruh perangkat daerah juga diminta memanfaatkan layanan Jaksa Pengacara Negara agar setiap program berjalan sesuai aturan. (**)
Laporan: msr
Editor: Nizar
Berikan Komentar