BACAGEH, Kotabumi--Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN berupa ketidaknetralan dalam Pilkada 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Intji Idriati mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi BKN yang menyebut dua ASN di lingkungan Pemkab Lampung Utara diduga melanggar kode etik.
“Benar, kami menerima rekomendasi BKN terkait dugaan pelanggaran kode etik dua ASN yang menjabat eselon II dan III,” kata Intji melalui pesan WhatsApp, Senin (30-3-2026).
Menurutnya, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh tim yang dibentuk pemerintah daerah.
Tim tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, serta unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara.
Baca juga: BKN Desak Pemkab Lampung Utara
“Rekomendasi BKN sedang kami tindaklanjuti. Tim sudah dibentuk untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” ujarnya.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap dua ASN tersebut, Intji menyebut keputusan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Jenis dan tingkat sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim. Kita tunggu prosesnya,” katanya.
Sebelumnya diberitkan, Badan Kepegawaian Negara resmi menyurati Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait dugaan pelanggaran netralitas dua pejabat aparatur sipil negara dalam Pilkada tahun 2024 lalu.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara Hendri Dunant, membenarkan surat tersebut. “Iya, benar ada surat dari BKN,” ujarnya, Kamis (26-3-2026).
Dua pejabat yang disorot ialah GU, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (eselon II), serta KS, Camat Abung Tengah (eselon III). Keduanya ditengarai melanggar prinsip netralitas ASN selama masa kontestasi politik. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar