Cegah Korupsi, Pemprov Lampung Perkuat Zona Integritas

Cegah Korupsi, Pemprov Lampung Perkuat Zona Integritas
Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di Aula GSG Presisi Polda Lampung

BACAGEH, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan instansi/ organisasi perangkat daerh, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Komitmen tersebut disampaikan Inspektur Provinsi Lampung Bayana saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di Aula GSG Presisi Polda Lampung, Senin (23-2-2026).

Menurut Bayana, pembangunan Zona Integritas merupakan bagian dari percepatan reformasi birokrasi untuk menciptakan instansi yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Membangun Zona Integritas harus diawali komitmen bersama, terutama dari pimpinan tertinggi. Jika komitmen kuat, perubahan akan berjalan hingga ke seluruh jajaran,” kata Bayana.

Ia menjelaskan, predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan hasil dari proses pembenahan birokrasi yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

Penilaian pembangunan Zona Integritas, lanjutnya, dilakukan secara objektif dan berlapis melalui mekanisme terbuka maupun tertutup guna memastikan unit pelayanan benar-benar bekerja dengan integritas.

Bayana menegaskan, pembangunan Zona Integritas tidak harus menunggu kondisi sempurna, tetapi dapat dimulai dari komitmen dan langkah perbaikan nyata di setiap unit kerja.

Ia juga memaparkan enam komponen utama pembangunan Zona Integritas, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan pembangunan Zona Integritas semakin diperkuat, tidak hanya di lingkungan kepolisian tetapi juga di seluruh instansi pelayanan publik, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (**)

Laporan/Editor: Redaksi Bacageh

Berikan Komentar