Gerindra Pertanyakan 24 Proyek Senilai Rp27 Miliar di APBD 2026: Dibahas Banggar atau Disusupkan?

Gerindra Pertanyakan 24 Proyek Senilai Rp27 Miliar di APBD 2026: Dibahas Banggar atau Disusupkan?
Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara Farouk Danial

BACAGEH, Kotabumi--Polemik penganggaran ulang 24 paket proyek infrastruktur yang gagal dilelang pada tahun anggaran 2025 di Kabupaten Lampung Utara, kian memanas.

Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara Farouk Danial, membantah klaim Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menyebut proses penganggaran kembali proyek tersebut telah sesuai mekanisme.

Sebelumnya, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara Ali Muhajir, menyatakan penganggaran ulang 24 paket proyek senilai lebih dari Rp27 miliar pada APBD 2026 telah melalui prosedur dan pembahasan bersama DPRD.

“Semua tertuang dalam APBD dan telah mengikuti peraturan serta mekanisme yang ada,” ujar Ali Muhajir, Jumat (6-3-2026).

Dia menyebut persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada 17 November 2025. DPRD juga disebut telah menerima surat dari Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara Kadarsyah, tertanggal 10 November 2025. Surat tersebut terkait permohonan penganggaran kembali kegiatan pada 2026.

Namun Farouk menilai pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar. Dia bahkan menduga ada rekayasa dalam proses penganggaran ulang proyek-proyek tersebut.

Baca juga: BPKAD Tegaskan 24 Proyek Tetap Sah Dilanjutkan

Menurut Farouk, setelah melakukan konfirmasi kepada sejumlah anggota Banggar DPRD Lampung Utara, termasuk Ketua Panitia Kerja Banggar dari Fraksi Gerindra Rudy Fadli Akip, mereka mengaku tidak pernah membahas ataupun mengetahui adanya surat permohonan dari Kadarsyah terkait penganggaran ulang 24 paket proyek tersebut.

“Anggota Banggar yang kami konfirmasi menyatakan tidak pernah membahas surat itu. Artinya, klaim bahwa hal tersebut sudah dibahas di Banggar patut dipertanyakan,” kata Farouk, Selasa (10-3-2026).

Farouk menduga 24 paket proyek tersebut justru dimasukkan kembali ke dalam APBD 2026 pada tahap evaluasi di tingkat provinsi. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk “penyelundupan anggaran” oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, dalam proses evaluasi APBD oleh pemerintah provinsi memang dimungkinkan adanya penyesuaian kegiatan. Namun, hasil evaluasi tersebut seharusnya kembali dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ia merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 yang menyebut hasil evaluasi APBD oleh gubernur wajib ditindaklanjuti dan disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam tahap tersebut, pemerintah daerah seharusnya menggelar rapat Badan Anggaran bersama DPRD untuk membahas hasil evaluasi, lalu melaporkannya dalam rapat paripurna sebagai bentuk pengesahan penyempurnaan APBD.

“Faktanya, DPRD Lampung Utara tidak pernah melaksanakan rapat paripurna penyempurnaan hasil evaluasi APBD. Karena itu, kami menilai APBD 2026 berikut turunannya cacat prosedur,” tegas Farouk.

Dia bahkan menilai kondisi tersebut berpotensi membuat APBD Lampung Utara Tahun Anggaran 2026 tidak sah secara hukum.

“Jika tahapan penyempurnaan hasil evaluasi tidak dilakukan melalui rapat paripurna DPRD, maka APBD tersebut bisa dinilai ilegal, cacat hukum, dan batal demi hukum,” tegasnya.

Farouk juga menyoroti kinerja Kepala Dinas SDABMBK Lampung Utara Kadarsyah, yang dinilai gagal merealisasikan proses lelang proyek pada 2025.

Menurutnya, persoalan itu berpotensi menjadi catatan DPRD dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2025.

“Kinerja kepala dinas seyogianya dievaluasi karena tidak memenuhi target yang diberikan bupati selaku kepala daerah,” terangnya.

Meski demikian, ia menegaskan keputusan terkait evaluasi jabatan kepala dinas tetap merupakan hak prerogatif bupati.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui BPKAD memastikan pelaksanaan kembali 24 paket proyek infrastruktur yang gagal terealisasi pada 2025 tetap berada dalam koridor peraturan.

“Semua tertuang dalam APBD dan telah mengikuti peraturan serta mekanisme yang ada,” kata Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara Ali Muhajir. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar