BACAGEH, Tanjungbintang--Grand Alexandria Garden Residence menjadi satu-satunya perumahan bersubsidi di Pulau Sumatera yang bersertifikasi Banguan Gedung Hijau (BGH).
Hasil penilaian tim asesor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan, perumahan yang berlokasi di Desa Sabahbalau, Kecamatan Tanjungbitang, Kabupaten Lampung Selatan itu menetapkan sertifikasi BGH dengan kategori utama.
Sertifikasi BGH merupakan bentuk pengakuan resmi dari Kementerian PUPR terhadap konstruksi bangunan sesuai standar teknis dan kinerja lingkungan yang tinggi.
Penilaian sertifikasi BGH dibagi menjadi tiga kategori: BGH Pratama skor 45%-65%, BGH Madya skor 65%-80% dan BGH utama untuk skor penilaian di atas 80%.
"Sertifikasi BGH ini bertujuan mendorong pembangunan (perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau) yang hemat energi, air, dan ramah lingkungan," kata salah satu tim asoser Kementerian PUPR Azis F Sangadji usai melakukan penilaian di lokasi Perumahan Grand Alexandria Garden Residence, Rabu (10-12-2025).
Dia menyebut, perumahan Grand Alexandria Garden Residence telah memenuhi standar bangunan gedung hijau, yang mencakup efisiensi energi, pengelolaan sumber daya, dan kualitas lingkungan,"
"Grand Alexandria Garden Residence ini satu-satunya perumahan bersubdi di Pulau Sumatera yang secara material bangunan, pengelolaan efesiensi energi, penataan lingkungan dan penglolaan sumber dayanya sudah memenuhi standar bangunan gedung hijau," ungkapnya.
Sebelumnya, hal senada disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan Aflah Efendi.
Menurut dia, dari 320 perumahan bersubsidi di Kabupaten Lampung Selatan, baru Grand Alexandria Garden Residence yang mengajukan uji SLF (sertifikat layak fungsi) untuk memenuhi santdar BGH.
"Selama ini pandangan masyarakat tentang perumahan bersubsidi itu dibangun asal jadi. Konstruksi dan material bangunanya berkualitas rendah. Dengan adanya sertifikasi BGH ini, akan menambah kepercayaan konsumen (masyarakat) terhadap kualitas bangunan perumahan," kata Aflah.
Karena itu, dia mendorong, pengembang perumahan bersubsidi untuk berani mengajukan uji SLF, sehingga usaha perumahan yang dikembangkan benar-benar memenuhi standar BGH sebagai mana harapan konsumen.
"Sertifikasi BGH memiliki parameter penilaian seperti pengolahan tapak, efisiensi energi, konservasi air, kualitas udara dalam ruangan, penggunaan material ramah lingkungan, serta pengelolaan sampah dan limbah," terangnya.
Tasya Alexandra Putri selaku General Manager PT Griya Fantasi Lampung pengembang Perumahan Grand Alexandria Garden Residence mengatakan, pengajuan uji SLF untuk mendapatkan sertifikasi BGH merupakan bentuk komitmen menyiapkan hunian nyaman dan efesein dalam penggunaan energi kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami tidak ingin hanya sekadar membangun. Material harus sesuai standar, konsepnya ramah lingkungan, dan ada penghematan energi. Kami ingin mengubah pandangan rumah subsidi dibuat asal-asalan. Justru BGH ini membuat kualitasnya melampaui spesifikasi standar," kata Tasya.
Rumah subsidi di Grand Alexandria Garden memiliki luas lahan 72 meter persegi dengan harga sesuai ketetapan pemerintah, sekitar Rp150 juta per unit.
"Perumahan ini kita peruntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Tidak mesti harus punya slip gaji. Petani, pedagang semua bisa memiliki rumah di Grand Alexandria Garden," ungkapnya. (**)
Berikan Komentar