BACAGEH, Bandarlampung--Perwakilan warga dari empat kecamatan terdampak Proyek Bendungan Gerak Jabung, Kabupaten Lampung Timur, mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (9-12-2025). Perwakilan warga itu laporan dan pengaduan terkait belum jelasnya penyelesaian ganti rugi lahan yang terdampak proyek pembangunan bendungan tersebut.
Abdul Halim Ketua Forum Masyarakat Terdampak Bendungan Gerak Jabung menyampaikan, langkah tersebut ditempuh setelah berbagai upaya dilakukan masyarakat, termasuk dengan menyurati Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, belum menemui kejelasan terkait tindak lanjut penyelesaian ganti rugi lahan tersebut.
“Sebelumnya kami sudah menyurati pihak Balai Besar, tapi sampai sekarang belum ada kepastian yang benar-benar menjawab keresahan masyarakat. Karena itu, hari ini kami datang ke Ombudsman untuk meminta pengawasan dan kejelasan,” kata Abdul Halim.
Dalam pertemuan dengan Ombudsman Lampung, perwakilan masyarakat secara langsung menyampaikan berbagai keluhan, keresahan, serta harapan terkait penyelesaian masalah tersebut.
Selain itu, menurt Abdul Halim, pihak Ombudsman meminta agar masyarakat segera melengkapi data-data pendukung terkait lahan dan dampak yang dialami. “Ombudsman meminta kelengkapan data dari kami, dan itu akan segera kami lengkapi agar proses pengawasan dan penelusuran bisa berjalan lebih cepat dan jelas,” tegasnya.
Menurut Abdul Halim, masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan nasional, termasuk Proyek Bendungan Gerak Jabung. Namun, pembangunan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak warga, keterbukaan informasi, serta keadilan dalam pemberian ganti rugi.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kami menuntut keadilan. Hak masyarakat jangan diabaikan,” tegasnya. (**)
Laporan:rilis
Editor: Redaksi Bacageh
Berikan Komentar