BACAGEH, Bandarlampung--Setelah sempat menggelar aksi damai, seratusan karyawan PTPN I Regional 7 akhirnya memastikan kembali akan berkerja sebagaimana mestinya. Kepastian itu menyusul penyerahan salinan surat usulan aspirasi pekerja oleh pihak manajemen PTPN I Regional 7.
Salinan suarat aspirasi tersebut diserahkan Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Agus Faroni kepada Ahmad perwakilan pekerja yang mendatangi Kantor PTPN I Regional 7, Senin (22-9-2025).
Ahmad bersama seratusan karyawan lainya mendatangi Kantor PTPN I Regional 7 untuk menanyakan posisi surat aspirasi tersebut, apakah sudah disampaikan kepada Kantor Pusat (head office) atau belum.
“Saya mohon maaf karena terpaksa datang ke sini beramai-ramai. Itu karena sudah kadung kumpul. Sebenarnya kami hanya mau minta bukti, bahwa surat yang mengusulkan beberapa aspirasi kami, tanggal 3 September lalu sudah dikirim ke pusat atau belum, karena sesuai kesepakatan, surat itu akan tunjukkan kepada kami tanggal 19 Sepetember, tetapi sampai tanggal 20 belum kami terima,” kata Ketua Umum FBSBI-KSN Yohanes Joko Purwantoyang mengawal para pekerja tersebut bertemu dengan manajemen PTPN I Regional 7. Menurut Joko, sebenarnya para pekerja tidak berniat melanjutkan aksi damai, jika pihak PTPN I Regional 7 memberikan foto copy surat tersebut sesuai janji.
Pihaknya hanya ingin memastikan, bahwa apa yang menjadi aspirasi yang disampaikan telah diteruskan kapada yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan.
“Syukur hari ini kami terima foto copy surat itu. Dengan demikian, sementara urusan ini selesai dan kami pamit. Mohon maaf kalau sempat merepotkan bapak-bapak semua, termasuk aparat kepolisian,” kata Joko Purwanto.
Sebelumnya, diskusi antara perwakilan pekerja dan manajemen PTPN I Regional 7 berlangsung cair. Diskusi tersebut juga dihadiri Kasat Sabhara Polresta BandarLampung AKP Jonima Putra.
Dalam diskusi tersebut, perwakilan pekerja menyampaikan beberapa poin terkait dengan usulan yang disampaikan kepada Direksi PTPN I.
Ahmad salah satu pekerja menyampaikan, dia telah bekerja sebagai penyadap di Kebun Kedaton sejak 2008, tetapi hingga saat ini statusnya masih karyawan kontrak. Soal keinginan untuk diangkat menjadi karyawan tetap alias dinas menjadi poin utama dalam surat yang mereka ajukan ke Direksi.
“Tidak ngilang-ngilangin jasa PTPN. Saya dapat rezeki untuk hidup dan membiayai kebutuhan keluarga dari PTPN. Sejak anak saya TK sampai lulus kuliah juga dari situ. Cuma, yang saya tuntut status karyawan saya nggak naik-naik," kata dia.
Hal yang sama disampaikan Hermawan, juga pekerja sadap di Kebun Kedaton. Dia mengaku telah melewati beberapa fase tes peningkatan status, tetapi belum diangkat menjadi karyawan tetap.
“Status saya di perusahaan sampai saat ini masih PKWT. Memang, beberapa kali saya ikut tes untuk peningkatan status, tetapi saya tidak lolos. Jadi, mohon dalam penilaian karyawan untuk diangkat atau dinaikkan statusnya itu dinilai lebih objektif. Padahal, absen saya bagus, produksi saya juga baik, kok nggak diloloskan,” ungkapnya.
Usai menyerahkan surat aspirasi, Kabag. Sekretariat dan Hukum Agus Faroni menyampaikan terima kasih kepada para karyawan yang membuka ruang untuk diskusi.
"Pada prinsipnya kami mendengarkan dan memfasilitasi aspirasi pekerja. Tuntutan utama yang disampaikan kami terima," kata Agus.
Namun, lanjut dia, kewenangan terkait pengangkatan pegawai tetap berada di kantor pusat, bukan di tingkat regional. "Kami di regional hanya mengusulkan nama-nama yang akan mengikuti proses seleksi, tentunya dengan mempertimbangkan prestasi dan kemampuan perusahaan," terangnya.
Dia juga menjelaskan, dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan bonus, seperti yang diterima oleh karyawan tetap. Meski demikian, manajemen tetap berupaya memberikan kebijakan terbaik agar karyawan kontrak tetap mendapatkan apresiasi. (**)
Berikan Komentar