Inspektorat Pantau Pengembalian Honor Piket Sat Pol PP

Inspektorat Pantau Pengembalian Honor Piket Sat Pol PP

BACAGEH, Metro--Inspektorat Kota Metro memastikan memantau proses pengembalian anggaran honor piket anggota satuan polisi pamong praja setempat, yeng menjadi temuan Badan Pemerisa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Lampung.

Sebelumnya diberitakan, hasi audit BPK terhadap laporan realisasi pengelolaan keuangan daerah Kota Metro tahun anggaran 2024, menemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Pos anggaran yang penggunaanya tidak sesuain ketentuan itu adalah pembayaran honor piket anggota Sat Pol PP.

Hasil audit BPK menyebutkan, alokasi anggaran tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Regional.

"Langkah kami, sesuai penugasan dari BPK, Tugas Inspektorat memonitor pengembaliannya (anggaran honor piket Sat Pol PP)," kata Sekretaris Inspektorat Kota Metro Sutikno, Kamis (10-7-2025).

Baca juga: Honor Piket Sat Pol PP Bermasalah

Selain itu, lanjut dia, inspektorat juga akan melakukan pengawasan reguler dan pembinaan terkait realisasi pengelolaan keuangan daerah di setiap organisai perangkat daerah (OPD).

"Untuk pengawasan kita lakukan secara reguler, seperti turun ke OPD-OPD. Kalau untuk pembinaan, saat ini kita sedang mencoba memberikan layanan konsultasi. Jadi kita bergeraknya di depan, saat OPD masih mau melaksanakan kegiatan. Kalau ada kesulitan bisa konsultasi dengan kita," terangnya.

Menurut dia, lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) menjadi salah satu penyebab utama terjadinya temuan dalam realisasi pengelolaan keuangan daerah oleh OPD di lingkup Pemkot Metro.

"Semua itu terjadi karena lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI). Itu pun sesuai dengan yang dituangkan oleh BPK. SPI itu kan ada level-levelnya, di pemda dan di OPD," ungkapnya. (**)

Laporan: Rio Bima

Editor: Nizar

Berikan Komentar