BACAGEH, Bandarlampung--Pengprov Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Lampung mempertegas aturan keikutsertaan atlet pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X 2026.
Atlet judo yang juga bertanding di cabang olahraga lain, khususnya sambo dan kurash, harus tunduk pada ketentuan mutasi cabang olahraga yang telah disepakati.
Penegasan itu merupakan hasil musyawarah dan voting bersama sebelas pengurus kabupaten/kota di Dojo Universitas Lampung (Unila), Senin (2-11-2026).
Sebelas pengurus kabupaten/kota yang hadir dalam musyawarah tersebut: Pengkot Bandarlampung, Pengkab Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesawaran, Pringsewu. Selanjutnya: Pengkab Tanggamus, Waykanan, Mesuji, Lampung Barat, serta Pengkot Metro.
Ketua Umum Pengprov PJSI Lampung Kompol Sukamso mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Technical Handbook (THB) pertandingan yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Salah satu ketentuan mengatur atlet yang berpindah cabang olahraga. Mutasi diperbolehkan dengan syarat dilakukan paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan Porprov.
Persoalan tersebut mencuat setelah diketahui sejumlah atlet judo asal Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Tengah juga mengikuti pertandingan di cabang olahraga lain.
Perbedaan sikap pun muncul dalam rapat terakhir. Dari sebelas pengurus kabupaten/kota yang hadir, enam menyatakan menolak keikutsertaan atlet yang juga berlaga di cabang olahraga lain. Sementara lima pengurus lainnya menyatakan setuju.
Hasil voting tersebut menjadi dasar PJSI Lampung untuk tetap memberlakukan aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
"Keputusan ini bukan keputusan sepihak. Sudah melalui pembahasan dan voting bersama pengurus kabupaten/kota," tegas Sukamso.
Dia menyebut persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas, melalui rapat daring maupun musyawarah langsung. Karena itu, seluruh pengurus diminta konsisten menjalankan hasil kesepakatan.
Terkait verifikasi dan keabsahan atlet, PJSI Lampung menyerahkan sepenuhnya kepada tim keabsahan Porprov dengan berpedoman pada THB KONI Lampung dan THB Pengprov PJSI Lampung.
Sukamso mengakui, keputusan tersebut berdampak terhadap atlet yang telanjur mengikuti pertandingan di cabang olahraga lain. Namun, menurutnya, kesepakatan yang telah dibuat harus tetap menjadi acuan.
"Aturan yang sudah disepakati bersama harus kita jalankan. Untuk persoalan keabsahan atlet, nanti menjadi kewenangan tim keabsahan Porprov," pungkasnya. (**)
Berikan Komentar