BACAGEH, Gedongtataan-- Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengajak seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Pesawaran, untuk terus memupuk kedisiplinan dan menambah wawasan terkait regulasi dan tata pemerintahan.
Ajakan itu disampaikan dalam upacara bulanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Upacara berlangsung di lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (17-3-2025).
Apel bulanan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk memperkuat silaturahmi, meningkatkan disiplin pegawai, serta menegaskan komitmen aparatur sipil dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Bupati Dendi Ramadhona menyampaikan beberapa hal penting terkait dinamika ASN, regulasi terbaru, serta situasi eksternal dan geopolitik yang berpengaruh terhadap kondisi pemerintahan daerah.
"Saya mengingatkan kepada kita semua untuk memahami dan menyikapi berbagai informasi dengan bijak agar tidak menimbulkan isu negatif di lingkungan pemerintahan. ASN diminta untuk mampu menyerap, menetralisir, dan menciptakan narasi membangun," kata Dendi.
Selain itu, Bupati Dendi juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta melaporkan SPT tahunan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Bupati Dendi juga menjelaskan beberapa hal penting mengenai kebijakan efisiensi yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, yang berdampak pada pengurangan operasional di berbagai sektor.
Menindaklanjuti hal ini, Pemkab Pesawaran menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Dengan kebijakan ini, ASN dapat memiliki fleksibilitas dalam bekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri, namun tetap menjalankan tugas pemerintahan secara efisien,” jelasnya.
Meski demikian, Bupati Dendi menegaskan bahwa kebijakan WFA harus tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja. Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh sistem kerja yang fleksibel ini.
“WFA bukan berarti melepaskan tanggung jawab, melainkan mengoptimalkan efisiensi kerja. Pelaksanaan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dengan SOP dan petunjuk teknis agar berjalan sesuai harapan,” tuturnya.
Laporan/editor: Rifat Arif
Berikan Komentar